Keterangan : Tanpa Photo.
TANGERANG –Mafia Migas, pada Praktik penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi Jenis solar masih kerap tertata rapih di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Titik gudang berlokasi di jalan Iskandar Muda No. 11 – 12 RT 004 RW 001, di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari yang diduga tengah dijadikan gudang penimbunan dan parkiran mobil tangki BBM sebagai Transfortir.
Informasi yang dirangkum awak media pada Kamis (26/02/2026) menyebutkan, dugaan praktik tersebut menyeret nama seseorang pria berinisial Pxxxx diduga menimbun solar subsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan penelusuran dilapangan sekitar pukul 02.45 Wib akses menuju lokasi dimulai dari jalan utama Iskandar muda Dipinggir jalan tampak sebuah bangunan pintu seng dari luar terlihat, seperti banyak mobil Transportir yang masuk ke gudang seng tersebut dan tercium bau solar saat melintas.
Saat awak media yang berada dilokasi itu melihat situasi sekitar dan ditemukan pekerja didalamnya, yang tertutup disaat ada aktifitas pekerja didalam gudang,
Namun dari celah atap terlihat jelas mobil transportir drum besar dan alat pompa serta selang.
Situasi ini diduga aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM dilakukan di jam-jam tertentu untuk menghindari pengawasan petugas ataupun masyarakat, itu sebuah pola klasik dalam kejahatan yang disebut mafia Migas dalam distribusi BBM ilegal. Sejumlah kendaraan transportir kerap Keluar masuk lokasi tersebut dengan pasokan BBM yang diduga berasal dari beberapa SPBU.
BBM bersubsidi yang seharusnya hanya dialokasikan untuk masyarakat kecil dan petani, nelayan pelaku usaha mikro itu, diduga dialihkan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga berkali lipat.
Negara jelas menjadi sangat dirugikan, masyarakat kehilangan haknya. Praktik yang bukan sekedar pelanggaran secara administratif, melainkan kejahatan yang serius menggerogoti keadilan sosial dan tata kelola energi nasional.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan dilapangan, secara hukum dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Regulasi tersebut yang ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda Ebook Hukum Kriminal.
Keberadaan gudang BBM ilegal ditengah pemukiman warga juga menghadirkan ancaman serius bagi keselamatan publik, bio solar merupakan bahan bakar mudah terbakar, penyimpanan dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan merupakan potensi bencana.
Resiko kebakaran dan ledakan tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga warga sekitar yang sama sekali tidak tahu menahu. Sebuah bentuk kejahatan yang secara moral sama brutalnya dengan perampasan hak ekonomi masyarakat.
Transparansi sanksi penindakan dinilai penting agar distribusi solar subsidi kembali normal dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut ( JS)






































































