Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Suara Bidik Keadilan Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga :  Semarak Budaya Yang digagas oleh Paguyuban Budaya Jawa Dengan Pemerintah Kepenghuluan Bagan Batu.

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

( Rbt/ mnk )

Berita Terkait

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora
Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:53 WIB

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB