Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA
Sesampainya suara Bidik Keadilan Masyarakat ke tempat kediamannya ketua RW. 012, yang berada di Kompleks TSI Kelurahan Semanan, Kalideres,Jakarta Barat.
konfirmasi, Harun Alamsjah selaku Ketua RW. 012 kelurahan Semanan. Dengan adanya surat keputusan penonaktifan Ketua RW. 012 kelurahan Semanan Nomor : 25 tahun 2024 tertanggal 5 April 2024 yang dilakukan oleh pihak Lurah dan Camat, dengan menonaktifkan ketua Rw.012, Kelurahan Semanan.Sabtu, (6/4).
Harun Alamsjah menjelaskan bahwa surat penonaktifan dirinya sebagai ketua Rw.12 di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres tersebut , tidak berdasarkan pada Pergub 22 tahun 2022 tentang Rt dan Rw, mengenai berhentinya pengurus dan di pasal 30, ” pengurus Rt atau pengurus Rw atau pengurus Rw jabatannya dengan alasan huruf A meninggal dunia,dan Huruf B mengundurkan diri sebagai Rt atau pengurus Rw.lurah semanan ko bisa menonaktifkan ketua Rw. 12 semanan, tanpa musyawarah dan mufakat, tanpa ada berita acara mufakat tertulis.
Dan ketua RW tersebut,membantah adanya tunduhan atas dugaan penyalahgunaan keuangan dari pembangunan Tower, dan uang sampah di wilayahnya. “sepersepun tidak ada saya terima dari pembangunan tower tersebut “ucapnya.
” bahkan ada surat tanda tangan keberatan para warga sebanyak 75 warga di lingkungan Rw.12 kelurahan Semanan Kecamatan kalideres atas adanya pembangunan tower tersebut.
Bahkan pihak manajemen pembangunan Tower sudah mendatangi pihak kantor kelurahan Semanan.
Dan untuk kasus ini ketua RW 12 sudah melapor balik,Berdasarkan dengan surat Tanda Bukti lapor Nomor : LP/ B/213/XII/2023/ SPKT / SEK Kader / Restro Jakarta Barat / PMJ tertanggal 10 Desember 2023, kepihak polsek kalideres, atas pencemaran nama baik pasal 310.” Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan mengunduh dia melakukan suatu perbuatan. Namun sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak polsek kalideres kepada pihak yang bersangkutan.Dan apabila belum ada pemanggilan dari pihak polsek Kalideres, akan menempuh upaya hukum ke tingkat Propam.
menolak surat penonaktifan sebagai ketua RW. 12 ,dan akan melanjutkan upaya hukum PTUN terkait administrasi negara.(JS).