Ada apa BBM Solar Bersubsidi habis di Beberapa SPBU Di Kota Tangerang Jadi Pertanyaan?

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, Suara Bidik Keadilan Masyarakat,

Kekosongan BBM solar  bersubsidi di beberapa SPBU di kota tangerang. Salah satu nya di jalan Garuda SPBU 34..15148 dan SPBU lain nya. Ini suatu pertanyaan yang di sampaikan Pengemudi yang hendak mengisi Solar ,dengan rasa kecewa dan kesal tidak dapat mengisi BBM Solar terpaksa putar arah, mendengar solar bersubsidi kosong ‘ ketua LSM PKN DPW Propinsi Banten ( Robert ) menanyakan kepada petugas SPBU kenapa solar Subsidi bisa Kosong ‘ Jawab nya iya pak Besok pagi jam 6 sudah ada Solar nya . Saat di tanya mana pengawas nya’ Sudah pulang pak tutur nya 12/6/2024.

Baca Juga :  2.148 Personil PLN Distribusi Jakarta Siap Siaga Amankan Perayaan Idul Adha

Meminta kepada kementrian MIGAS untuk dapat membantu menuntaskan permasalahan kekosongan BBM solar di kota tangerang , menyetop dan menangkap mafia solar yang mengakibatkan kelangkaan,serta mengawasi dan menindak tegas SPBU yang nakal. , membentuk gugus tugas pengawasan independen yang melibatkan masyarakat, memberantas dan mengadili , yang meloloskan izin tanpa syarat,” kata Robert

PKN akan bersurat kepada Migas dan APH untuk dapat bekerjasama dalam mengawasi Mobil yang mengisi Solar bersubsidi tanpa bercode dan diluar dari peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan Negara. tapi kalau terbukti ada yang melakukan penyelewengan dan sebagainya silahkan lapor dan tangkap serahkan kepada APH kepolisian setempat. dan kita semua kaji bersama,” tandas nya

Baca Juga :  Parah Jalan Berlubang Dan Genangan Air Di Kampung Gembong Desa sindang Asih Kec Sindang Jaya,Seperti Kubangan Kerbau dan Kolam Ikan

Tertulis di Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Diharapkan masyarakat dapat berperan Aktif dalm memgawasi dan melaporkan ‘agar Solar bersubsidi tidak salah sasaran. Bila ada oknum yang ingin melegalkan segala cara, catat plat dan mobil nya.. tutup nya ( TIM) 

Berita Terkait

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Polemik ini Harus disikapi Lurah Tegal Alur,Untuk Tegas Dalam Mengambil Keputusan
Terkesan Adanya Oknum,RT,Ketua RW 010,LMK,Serta Kelurahan Tegal Alur Menghalang Halangi dan Mempersulit Masyarakat
Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.
Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah
Terminal Bus Grogol Sepi Kami Gak Bisa Dagang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:37 WIB

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Senin, 9 Desember 2024 - 07:23 WIB

Polemik ini Harus disikapi Lurah Tegal Alur,Untuk Tegas Dalam Mengambil Keputusan

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:10 WIB

Terkesan Adanya Oknum,RT,Ketua RW 010,LMK,Serta Kelurahan Tegal Alur Menghalang Halangi dan Mempersulit Masyarakat

Selasa, 26 November 2024 - 10:50 WIB

Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.

Sabtu, 23 November 2024 - 12:36 WIB

Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah

Kamis, 14 November 2024 - 21:45 WIB

Terminal Bus Grogol Sepi Kami Gak Bisa Dagang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB