Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,SBKM.-Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Baca Juga :  Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis
FPRN Mendesak Kapolres Dairi Segera Memproses Oknum Kades Secara Hukum
Diduga Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramado Tanpa Ijin DISKES.
Diduga Adanya Bos Obat Keras di Jakarta Timur Tantang Polisi, Kirim Ancaman ke Jurnalis lewat WhatsApp”
Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Selasa, 23 September 2025 - 18:47 WIB

Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis

Kamis, 11 September 2025 - 23:58 WIB

FPRN Mendesak Kapolres Dairi Segera Memproses Oknum Kades Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 13:17 WIB

Diduga Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramado Tanpa Ijin DISKES.

Selasa, 9 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Adanya Bos Obat Keras di Jakarta Timur Tantang Polisi, Kirim Ancaman ke Jurnalis lewat WhatsApp”

Selasa, 2 September 2025 - 18:53 WIB

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB

Kesehatan

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:33 WIB