JAKARTA,- Persidangan sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan publik. Agenda pemeriksaan setempat (PS) yang digelar pada Jumat (26/9/2025) menjadi momen penting bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melihat langsung objek sengketa.
sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang dijelaskan Penggugat
Dalam persidangan ini, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama mempertahankan klaimnya atas lahan tersebut. Agenda pemeriksaan ini dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum kedua pihak, serta perwakilan dari pemerintah kelurahan setempat.
Kuasa Hukum Penggugat Monang CS Ia menegaskan , sidang berlanjut ke agenda kesimpulan. “Kami ingin hakim memutus perkara ini seadil-adilnya. berdasarkan fakta lapangan dan keadilan. Selama bukti menunjukkan tanah ini milik Lenna , ” tegasnya.
Kuasa Hukum Penggugat: Berharap Keadilan dari Hakim
Sementara itu, dari kubu penggugat, Monang CS menilai pemeriksaan setempat ini sebagai bagian penting dalam mencari keadilan. “Hari ini kita sama-sama menyaksikan kondisi lapangan bersama majelis hakim. Proses ini penting agar batas-batas tanah bisa lebih jelas,” katanya.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hasil pemeriksaan lapangan secara objektif. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Harapan kami, putusan nanti benar-benar menghadirkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum,” tambah Monang.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim , agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terlebih dahulu dibuka oleh Ketua Majelis pengadilan Negeri jakarta barat yang dihadiri oleh Penggugat, tergugat. masing-masing yang selalu mengawal jalannya pelaksanaan PS ini dari awal sampai selesai.
Setelah Ketua Majelis membuka Sidang PS dan menyampaikan maksud kedatangan tim Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di kelurahan Tegal Alur.berupa Tanah , PS pertama berjalan cukup lancar,
akhirnya seluruh obyek sengketa selesai dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Para pihak masing-masing menceritakan pendapat.
( JS)