JAKARTA- Ada beberapa tempat peredaran obat obatan. ,jenis Tramadol & Hexymeer .meliputi wilayah hukum Polsek Kali deres Dalam pantauan media ini .ditemui toko berkedok penjualan tissue.dijln Semanan Raya Nomor. 30 Rt. 03 / Rw 08.semanan kecamatan Kali deres .jakarta barat.samping penjualan es kelapa. Kamis 12/11/25.
Modus ini bukan hal yang baru lagi dikalangan APH setempat.seharusnya pihak APH sudah mendeteksi sejak dini.,agar para pelaku tidak beroperasi dengan bebas,membuka toko/menjual obat obatan tersebut secara bebas,yang membahayakan kalangan anak anak muda dan remaja di kecamatan Kali deres.,Penjual tanpa ijin yang sah dan melanggar ketentuan.peraturan Undang undang,terkait obat keras Dengan merujuk UU kesehatan,pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa ijin Pasal 114 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
yang menyebutkan ,bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup/ pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal 5 milliar
Selain itu PERKENKES Ri no ,919 /Menkes /PER x/1993 dan peraturan BPOM no 7 tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras diluar apotik Resmi dan tanpa resep dokter Namun dilapangan aturan itu hanya tinggal tulisan
Kami tidak mau menunggu jatuh korban obat keras dijual bebas.ini jelas pelanggaran berat bisa berakibat Fatal Termadol sendiri termasuk obat golongan Aploid Sintetis yang hanya boleh digunakan dibawah pengawasan Dokter Penyalahgunaan.,Tramadol dapat mengakibatkan gangguan syaraf bahkan kematian Penjual obat keras ini terang terangan secara terbuka bebas menjual dengan bebas dikalangan masyarakat, dimana penegak hukum kecamatan Kalideres Kalau toko bisa buka secara bebas.Artinya ada pembiaran
Pembiaran adalah pelanggaran Hukum
Obat keras tersebut bukan obat ringan kenapa bisa dijual bebas? Kalau penegak hukum begini terus maka masa depan generasi muda akan dikorbankan atas keuntungan sesaat
Hingga berita ini
diterbitkan.pihak APH belum terlihat melakukan penindakan Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak pihak yang terlibat dalam peredaran obat obat terlarang yang berkedok usaha kosmetik tersebut. ( Yusup)










































































