APH,DLH, Disperindag Banten Di Minta Tindak Tegas Di duga Pabrik Penyulingan Oli Berdampak Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM ,Tangerang 

Saat ini produksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terus meningkat sejalan dengan semangkin pesatnya perkembangan industri di setiap wilayah di Indonesia.Beragan jenis limbah padat dan cair yang dimaksud, salah satu diantaranya yakni limbah cair zat kimia berbahaya dari oli bekas di daur ulang untuk dijadikan residu.

Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah zat kimia (Penyulingan oli- red) ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibandingan dengan jenis limbah yang lain. Bahkan limbah B3 juga berpotensi mengancam kesehatan manusia.

Limbah B3 yang paling membahayakan yaitu limbah dari pabrik penyulingan oli, Limbah B3 ini memiliki sifat akumulatif dan beracun, sehingga berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.

Dalam hal ini, terkait pabrik penyulingan oli, telah mendapat sorotan tajam dari pemerhati lingkungan, Syamsul Bahri. Menurutnya, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 pada pasal 59 ayat (4), pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

“Pada Pasal 59 menerangkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri/Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan Pasal 95 menerangkan bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan dibawah kordinasi Menteri, ” ulasnya kepada awak media, senin ( 15/7/24).

Baca Juga :  SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Sambungnya, bahwa ada di pasal 102 yang tertuang yakni setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).

“Setiap usaha yang terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin Pelindungan Pengelolaan LIngkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena pengelolaan limbah B3 beresiko tinggi bagi kehidupan manusia. Penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan serta pengangkutannya, ” urai Syamsul.

Untuk itu, pihak Polda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten diminta untuk menghentikan kegiatan operasional sebuah pabrik penyulingan oli bekas di olah untuk dijadikan Bio Solar yang berada di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang- Banten.

Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang berdampak buruk pada masyarakat karena saat produksi asap hitam mengepul tinggi sebagai landasan pencemaran lingkungan. Pabrik tersebut melakukan pengangkutan, pemindahan, penampungan, produksi dan pendisribusian limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Baca Juga :  Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Merek dan Pemalsuan Produk

Kegiatan ini dilakukan tanpa SOP yang benar, sehingga berdampak terhadap lingkungan, kesegaran udara yang berubah menjadi polusi kotor dan pada masyarakat sekitar. Dan beberapa Desa, baik yang bermukim di sepanjang jalan sangat terganggu dengan adanya kegiatan penyulingan oli dan pengangkutan limbah B3 tersebut.

Aroma bau yang sangat menyengat dan bisa mengancam kesehatan manusia. Pihak perusahaan diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius. Untuk itu pihak DLH, baik Provinsi maupun Kabupaten, begitu juga dengan pihak Kepolisian harus sidak langsung ke pabrik penyulingan oli.

Diduga pabrik tersebut telah melanggar Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 109 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang serta Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Sampai rillise berita ini naik, aktifitas pabrik itu masih terus ada kegiatan. Efek dari itu semua bisa berakibat fatal bagi warga disekitar pabrik dan tentunya bagi orang- orang yang terlibat langsung di pabrik tersebut.

( Red )

Berita Terkait

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Merek dan Pemalsuan Produk
Massage Ben Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko
Dinsos Kota Tangerang Pastikan Bantuan Alat Penyandang Disabilitas Tahun 2024 Tersalurkan
Ruko Cengkareng Terselubung Sarang Burung Walet Tertutup.
SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung
Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.
Ketum LSM PKN Meminta Badan Pom Segera Memeriksa Toko Kosmetik,Izin Obat Terlarang
Obat Keras Golongan G Beredar Bebas di Wilayah Kalideres APH Jangan Tutup Mata
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Merek dan Pemalsuan Produk

Jumat, 27 September 2024 - 16:36 WIB

Massage Ben Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko

Senin, 2 September 2024 - 14:49 WIB

Dinsos Kota Tangerang Pastikan Bantuan Alat Penyandang Disabilitas Tahun 2024 Tersalurkan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:32 WIB

Ruko Cengkareng Terselubung Sarang Burung Walet Tertutup.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:32 WIB

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:51 WIB

APH,DLH, Disperindag Banten Di Minta Tindak Tegas Di duga Pabrik Penyulingan Oli Berdampak Pencemaran Lingkungan

Senin, 8 April 2024 - 19:38 WIB

Ketum LSM PKN Meminta Badan Pom Segera Memeriksa Toko Kosmetik,Izin Obat Terlarang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB