Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Diduga Tidak Memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Adanya Salah satu bangunan gedung olahraga (GOR) yang tengah dibangun di wilayah Karang Mulya, Ciledug, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Milenia Teknik Persada dan telah berjalan selama sekitar tujuh bulan, 9 Mei 2025.

PBG adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum memulai proses pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 serta Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang PBG.

Baca Juga :  Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11

Saat awak media mencoba menelusuri keabsahan perizinan pembangunan tersebut, seorang petugas keamanan di lokasi mengatakan tidak mengetahui apa pun mengenai status perizinan. “Saya tidak tahu, Bu, soal itu. Kami hanya bekerja di sini, tidak punya izin tentang perizinan dan kami pun tidak tahu siapa pemilik bangunan ini,” ujar petugas tersebut.

Diduga kuat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor kelalaian ini dapat terjadi. Tanpa adanya PBG, pembangunan dianggap melanggar hukum dan pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Sanksi atas pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 115 PP No. 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pemilik bangunan tanpa PBG dapat dikenakan:

* Peringatan tertulis;

* Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

* Pembekuan atau pencabutan PBG (jika terbit secara tidak sah);

* Pembongkaran bangunan;

* Nama administratif.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menegakkan aturan serta menjamin keselamatan lingkungan sekitar. ( TIM)

Berita Terkait

Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Pertanyaan Besar ?
Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Pertanyaan Besar ?

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

TNI & Polri

Menggelar Rangkaian Acara Peringatan HUT TNI Ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB