Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA
Seiringi makin sempitnya lahan huni perumahan didaerah DKI jakarta setiap perencanaan tata kota harus dirinci sesuai zonasi Perijinan, Izin Mendirikan Banguan atau Perizinan bangunan Gedung. Senin (25/3/24. dilokasi.
Kebanyakan masyarakat jakarta paham dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah ada juga sebagain warga kurang mengerti apa bila akan membangun Rumah tinggal maupun Gedung / pabrik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Provinsi sesuai Pergub atau Perda.
melakukan pengerjaan diduga tanpa ada pagu papan proyek, Menandakan perizinan dipertanyakan ada tidaknya IMB
Saat Awak Media mendatangi ke lokasi ,Senin (25/.3) Dan menanyakan kepada pekerja bangunan yang tidak mau disebut namanya awak media bertanya, mas pemilik gudang ini siapa, Saya tidak tahu pak. yang mengurus semua ijin pembanguan gedung ini ”
sesuai dengan aturan Ketetapan UU Cipta Kerja berbunyi 1.Bahwa pelaksanaan kontruksi Bangunan Gedung dilakukan setelah mendapat kan Perizinanan Bangunan Gedung ( PBG). Maupun IMB.
PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun Gedung membangun baru, Mengubah ,Memperluas, Mengurangi Dan merawat bangunan gedung
Peraturan tertulis Soal Izin Mendirikan Bangunan, UU No.28 Tahun 2002 Tentang bangunan Gedung ( UUBG ), Rumah tinggal, rumah tinggal deret, , rumah Susun dan rumah sementara, Untuk hunian termasuk dalam katagori bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1)) UUBG
Ketika Hendak mendirikanGedungnya sama Seperti bangunan Lain harus memenuhi Sejumblah persayaratan Adminitratif Dan teknis Sesuai dengan Fungsi bangunan Gedung.
Ketua LSM PKN (Pemantau keadilan dan Negara) Monang Simanjuntak SH menyoroti bangunan gudang rangka besi tanpa IMB di dua lokasi yaitu :
1.di jalan Bulak Teko belakang RS Mitra Keluarga Kalideres.dibangun kurang lebih 3 unit gudang.
2. Jalan irigasi RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Monang mengaku bangunan bermasalah itu yang berada di jalur hijau namun pembangunannya berjalan aman dan tidak tindakan tegas
”Sudah tahu itu gak ada ijin kok bisa berdiri gudang lagi. Dimana ketegasan petugas terkait oleh pihak terkait Sudin Citata,” ujarnya Monang heran, Rabu (27/3)
Seharusnya kalau tanpa IMB, Monang memnta bangunan ditindak dan dibongkar.
“Bangunan sudah keliatan jelas tanpa IMB, tapi masih saja dibiarkan, harusnya ditindak tegas oleh petugas,” tegasnya
Ada apa Sebenarnya Antara pemilik Bangunan Gudang di duga banyak pihak pihak terkait Oknum yang menerima upeti hingga bangunan Gudang masih Tetap Bangun ?. (JS)