Terkesan Bangunan Gudang PT.KSI Logistik Tak Memiliki izin PBG

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang- Kamis 27/02/ 25 Gabungan DPP LSM PKN bersama awak media melakukan investigasi terkait izin PBG kepada pihak bangunan kantor logistic dan bertemu langsung dengan pengurus berinisial ZK dalam Investigasi Sabtu 01/03/25 berdasarkan hasil proses investigasi didapati bahwa bahwa bangunan tersebut sudah di resmikan tapi benar-benar tidak mempunyai izin PBG

Investigasi tim terus berlanjut untuk memastikan bahwa PT. KSI LOGISTIC ada izin PBG atau tidak dan tim Gabungan DPP LSM PKN dan media di arahkan pengurus berinisial ZK untuk bertemu langsung dengan pemilik Perusahaan hari Sabtu 01/03/25 terkait perijinan PBG tim menunggu beberapa hari dari kamis- Sabtu setelah di hari pertemuan tim di abaikan hal tersebut semakin jelas dari pihak perusahaan terkesan menghindar karena tidak mempunyai izin PBG

Sabtu 01/03/25 jam 18:18 Ketua OKK DPP LSM PKN melakukan survei ke lokasi dan bertemu langsung dengan orang kantor yang berinisial T dalam pertemuan tersebut tidak dapat hasil juga terkait izin PBG sungguh luar biasa terlihat operasional sedang berjalan lancar di lokasi sungguh aneh tapi nyata terkesan kebal hukum operasional tanpa izin aman-aman saja tanpa ada rasa melanggar hukum

Baca Juga :  Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kini di Tuding Bekerja Ugal Ugallan Terbilang Berani Membuang Sampah Secara Ilegal.

Izin PBG harus di miliki oleh seluruh pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung apabila tidak memiliki izin PBG maka mendapat berbagai sanksi.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,Pembatasan kegiatan pembangunan,Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Sanksi pidana Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang.Selain itu,pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:

Baca Juga :  Geruduk Gedung DKPP, Mahasiswa Minta 5 Komisoner KPU Mimika Dipecat

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka Tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi mafia-mafia membangun gedung tanpa izin PBG di wilayah kota Tangerang.
( Tim )

Berita Terkait

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis
Kodim 0503/JB Beserta Elemen Ormas Berbagi Takjil Buka Puasa kepada Warga Masyarakat: TNI Peduli Rakyat!
Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal
Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.
PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.
Menggelar Mudik Asyik Baca Buku di Titik Lokasi Keberangkatan Arus Mudik di Jakarta.
Penumpang, Arus Mudik Jelang Lebaran Meningkat Di Terminal Kalideres
Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 11:08 WIB

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:22 WIB

Kodim 0503/JB Beserta Elemen Ormas Berbagi Takjil Buka Puasa kepada Warga Masyarakat: TNI Peduli Rakyat!

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:46 WIB

Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:33 WIB

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:31 WIB

Penumpang, Arus Mudik Jelang Lebaran Meningkat Di Terminal Kalideres

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:20 WIB

Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:08 WIB

Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Senin, 31 Mar 2025 - 11:08 WIB

Hukum & Kriminal

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:44 WIB

Metropolitan

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:33 WIB