JAKARTA-Sebuah bangunan tiga lantai.yang terletak di Jalan Utama I No.19 RT.06,RW 03, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan cengkareng,Jakarta Barat, disulap menjadi Gudang menyimpan barang Shopee Indonesia .Ironisnya, bangunan itu diduga berdiri tidak sesuai dengan peruntukan Keterangan Rencana Kota ( KRK) dari pemerintah daerah yang berisi informasi rinci tentang rencana tata ruang dan peruntukan suatu lahan,seperti zona perumahan,perdagangan, atau industri.
Dokumen ini berfungsi sebagai acuan untuk perencanaan, pembangunan, dan pengajuan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang jelas, melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Jumat (19/9/2025).
Pantauan LSM dan Media melakukan investigasi di lapangan bahwa bangunan tiga lantai membangun tersebut menggunakan lift harus ada izin resmi yang disebut Sertifikat Layak Operasi (SLO) atau Surat Keterangan Penggunaan Lift (SKPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan lift memenuhi standar keselamatan dan layak dioperasikan, serta melindungi pengguna dari risiko kecelakaan. Pengurusan izin melibatkan pemeriksaan teknis dan pengujian keselamatan oleh ahli, dan perlu diperpanjang secara berkala. didalam rumah tinggal tiga lantai, untuk dijadikan gudang menyimpan barang Shopee Indonesia.
jaser sinaga selaku sekretaris di LSM PKN menjelaskan kami pernah mengirimkan surat ke lokasi sampai saat ini belm ada tanggapan surat kita Sabtu,13 /9/2025. ” Bahwa bangunan yang didirikan oleh pemilik dan pemborong sudah jelas melanggar aturan pemerintah. dan sudah merugikan retribusi pendapatan kas negara.
‘bahwa Kami curiga pihak instansi pemerintah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan walikota jakarta barat,dan Citata Kecamatan ‘cengkareng ada kongkalikong dengan pemilik bangunan dan pemborong.
Jaser Sinaga masyarakat berharap agar pihak yang berwenang segera turun tangan membacakan temuan ini.agar mendesak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat dan citata kecamatan Cengkareng, untuk bertindak tegas terhadap pengembang nakal yang berani melanggar peraturan daerah.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum!” tegasnya ujarnya ke media ini. ( TIM)