JAKARTA – Puluhan mobil masih terparkir di kawasan Rusun Plamboyan, yang terletak di RT 12 RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi,kendaraan-kendaraan tersebut masih bebas parkir di area Rusun Plamboyan tanpa adanya tindakan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta. Padahal, di halaman Rusun tersebut terpasang tanda larangan parkir untuk kendaraan roda empat, sesuai dengan keputusan Kepala Dinas PRKP.
Sumber Indonesiakini.id menyebutkan bahwa mayoritas mobil tersebut milik penghuni Rusun, yang diduga berasal dari kalangan berduit.
“Banyak pengusaha yang tinggal di sini, mereka memiliki mobil,” ujar dia, Sabtu 7 November 2024.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Nimun, warga RW 10, yang mengungkapkan bahwa sebagian besar mobil yang terparkir adalah milik penghuni yang tinggal di Blok F dan E.
“Di Rusun Plamboyan banyak pengusaha, sebagian besar tinggal di Blok F dan E,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2022, disebutkan bahwa kendaraan pribadi, termasuk taksi online, dilarang menempati Rusunawa. Rusunawa hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, Indonesiakini.id melakukan investigasi di Rusunawa tersebut. Salah seorang petugas keamanan (Satpam), Firman, mengungkapkan, bahwa sebagian mobil yang terparkir di Rusun Plamboyan berasal dari luar, sedangkan sebagian lainnya milik penghuni.
“Mobil yang terparkir di sini ada yang dari luar dan ada juga yang milik penghuni,” jelas Firman, Sabtu 30 November 2024.
Sebelumnya, Indonesiakini.id mencoba untuk melakukan wawancara dengan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Arja pada Jumat, 15 November 2024. Namun, menurut staf yang bernama Yuli, Kepala UPRS sedang tidak berada di tempat.
Ia menyarankan agar wawancara dilakukan dengan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu untuk menghindari miskomunikasi.
“Kepala UPRS sedang tidak ada di tempat. Kalau mau wawancara, harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan akurat, Indonesiakini.id kemudian mengirimkan surat permohonan wawancara atau konfirmasi kepada Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta. Surat tersebut diterima oleh staf Dinas PRKP DKI Jakarta pada 18 November 2024.
Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat balasan atau undangan untuk memberikan keterangan dari pihak Dinas PRKP, yang menimbulkan kesan bahwa Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta merestui pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Cengkareng, H Adi Putra, mengatakan bahwa jika memang informasi tersebut benar, Dinas PRKP DKI Jakarta harus segera mengevaluasi kebijakan mengenai Rusunawa.
Menurut Adi, Rusunawa seharusnya diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah, bukan untuk mereka yang sudah berkecukupan, apalagi yang memiliki kendaraan roda empat.
“Saya berharap Dinas PRKP DKI Jakarta segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi masalah ini. Masih banyak warga RW 10 yang membutuhkan Rusunawa, mayoritas mereka adalah kalangan menengah ke bawah. Saya tahu karena saya mantan RW di sini,” ujarnya, Minggu 9 Desember 2024.
Adi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, ia akan membuat laporan kepada Dewan Kota dan Kesbangpol terkait banyaknya pengusaha yang memiliki kendaraan roda empat dan menempati Rusunawa tersebut. “Saya akan segera membuat laporan informasi ke Dewan Kota dan Kesbangpol,” katanya. ( Tim