Bergabung Dengan Serikat Buruh Berbuntut Di-PHK 1Tahun Lalu, Pesangon Belum Cair.

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Suara Bidik Keadilan Masyarakat

Demo buruh beberapa waktu lalu  PHK merupakan salah satu sengketa yang muncul dalam hubungan ketenagakerjaan.

Dalam UU terkait, sejumlah alternatif penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Keprihatinan Buruh, yang haknya tidak bisa dipenuhi oleh perusahaannya ketika terjadinya Pemutusan Hak Kerja (PHK). Saya sebagai buru yang  ingin mencoba untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimana cara yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh rekan rekan buruh, yang sudah setahun lalu di PHK.

Kami meminta tanggapan dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Terkaid dengan Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, baik untuk waktu sementara maupun permanen. Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Dalam hal ini puhak buruh Bersama dengan serikat buruhnya telah mengadu ke Disnaker, Namun sangat di sayangkan Anjuran yang di keluarkan oleh Pihak DISNAKER, Tidaklah berdasarkan fakta dan atau berdasarkan kenyataan hal ini bisa kita lihat dalam Anjuran Nomor :567/5273-Disnaker/2023, Yang di keluarkan tanggal 5 Desember 2023. Lebih membingungkan lagi pada tanggal 27 September 2023 Pihak Perusahaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat membuat suatu ”SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL” di Disnaker, yang samgat merugikan buruh buruh yang terdampak PHK Sepihak.

Kami meminta tanggapan dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Terkaid dengan Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, baik untuk waktu sementara maupun permanen. Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Berikut bunyi ketentuannya:

Baca Juga :  Menuju Pilkada DKI 2024

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 155 ayat 1:

“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”

Pasal 170:
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”
Apabila sudah ada kesepakatan mengenai PHK oleh perusahaan ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di mana para pihak mengadakan perjanjian bersama. Apabila Anda merupakan salah satu pekerja yang tak terima, maka Anda dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Korban PHK tanpa ada alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK.
Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan agar pihak yg berwewenang memperhatikan Nasib para Buruh yg terjolimin.

Sementara Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tujuh Organisasi Relawan bergabung Gelar Diskusi Dukung Moch Maesyal Rasyed Bakal Calon Bupati Tangerang

Berikut bunyi ketentuannya:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pasal 155 ayat 1:
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.” Pasal 170:

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.”Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”Apabila sudah ada kesepakatan mengenai PHK oleh perusahaan ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di mana para pihak mengadakan perjanjian bersama. Apabila Anda merupakan salah satu pekerja yang tak terima, maka Anda dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Korban PHK tanpa ada alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK.
Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan agar pihak yg berwewenang memperhatikan Nasib para Buruh yg terjolimin.( Mawar)

Berita Terkait

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta,Mencatatkan Penurunan Signifikan 
Diadukan ke KPU dan Bawaslu Mimika,Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi
Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat
Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Terbukti Langga Kode Etik, Hasyim Asy’ari: Alhadulillah…
Raker DPD RI Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senator Fachrul Razi Puji Kecerdasan dan Gerak Cepat AHY
Menuju Pilkada DKI 2024
Tujuh Organisasi Relawan bergabung Gelar Diskusi Dukung Moch Maesyal Rasyed Bakal Calon Bupati Tangerang
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 05:52 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta,Mencatatkan Penurunan Signifikan 

Kamis, 19 September 2024 - 07:43 WIB

Diadukan ke KPU dan Bawaslu Mimika,Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi

Jumat, 6 September 2024 - 20:37 WIB

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Minggu, 7 Juli 2024 - 23:57 WIB

Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Terbukti Langga Kode Etik, Hasyim Asy’ari: Alhadulillah…

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:46 WIB

Raker DPD RI Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senator Fachrul Razi Puji Kecerdasan dan Gerak Cepat AHY

Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:29 WIB

Bergabung Dengan Serikat Buruh Berbuntut Di-PHK 1Tahun Lalu, Pesangon Belum Cair.

Senin, 29 April 2024 - 18:42 WIB

Menuju Pilkada DKI 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:57 WIB

Tujuh Organisasi Relawan bergabung Gelar Diskusi Dukung Moch Maesyal Rasyed Bakal Calon Bupati Tangerang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB