Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Suara Bidik Keadilan Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun

Baca Juga :  Ada apa BBM Solar Bersubsidi habis di Beberapa SPBU Di Kota Tangerang Jadi Pertanyaan?

– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

( Rbt/ mnk )

Berita Terkait

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Polemik ini Harus disikapi Lurah Tegal Alur,Untuk Tegas Dalam Mengambil Keputusan
Terkesan Adanya Oknum,RT,Ketua RW 010,LMK,Serta Kelurahan Tegal Alur Menghalang Halangi dan Mempersulit Masyarakat
Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.
Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah
Terminal Bus Grogol Sepi Kami Gak Bisa Dagang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:37 WIB

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Senin, 9 Desember 2024 - 07:23 WIB

Polemik ini Harus disikapi Lurah Tegal Alur,Untuk Tegas Dalam Mengambil Keputusan

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:10 WIB

Terkesan Adanya Oknum,RT,Ketua RW 010,LMK,Serta Kelurahan Tegal Alur Menghalang Halangi dan Mempersulit Masyarakat

Selasa, 26 November 2024 - 10:50 WIB

Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.

Sabtu, 23 November 2024 - 12:36 WIB

Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah

Kamis, 14 November 2024 - 21:45 WIB

Terminal Bus Grogol Sepi Kami Gak Bisa Dagang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB