Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Suara Bidik Keadilan Masyarakat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga :  Respon Kejaksaan Agung Terkait Skandal TPPU Johanes Rettob

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun

Baca Juga :  Kapolsek Tambora Berikan Nomor Pribadi di Ngopi Kamtibmas:Wujud Komitmen Dekat Dengan Warga

– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

( Rbt/ mnk )

Berita Terkait

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis
Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal
Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.
PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.
Menggelar Mudik Asyik Baca Buku di Titik Lokasi Keberangkatan Arus Mudik di Jakarta.
Penumpang, Arus Mudik Jelang Lebaran Meningkat Di Terminal Kalideres
Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan
Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 11:08 WIB

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:46 WIB

Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:33 WIB

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:31 WIB

Penumpang, Arus Mudik Jelang Lebaran Meningkat Di Terminal Kalideres

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:20 WIB

Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:08 WIB

Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:24 WIB

Terkesan Satpol PP Tidak Punya Harga Diri Lagi Di Hadapan Provider Wifi ILegal Di Neglasari

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Senin, 31 Mar 2025 - 11:08 WIB

Hukum & Kriminal

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:44 WIB

Metropolitan

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:33 WIB