Bahas Berkas Gugatan Seorang Satpam Ke Mahkamah Agung Tahun 2020

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Menghadiri rapat di ruangan Fakultas Hukum Trisakti jakarta barat yang beralamat di Jl. Kyai Tapa, RT.6/RW.16,Tomang, Kec. Grogol petamburan,Kota Jakarta Barat.

“Seorang Satpam,Azis Bambang menggugat Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Swakarsa ke Mahkamah Agung. Sabtu 18/1/2025.diruangan Fakultas Hukum Trisakti LKBH

Hadir dalam Kesempatan pertemuan tersebut Ketua PWDPI DPW Jakarta Mayuli Setiawati,Ketua DPC PWDPI Bisman Butarbutar, C.STMI.,Divisi Hukum PWDPI Jakarta Barat Monang Simanjuntak,SH.,Pengurus DPC Jakarta Barat.,Sri Gianti,Divisi Kerohanian PWDPI Jakarta Barat Pdt. Rokkan Tinambunan, S.Th., Sekretaris PWDPI DPC Jakarta Barat Nettitota H, Johan Sopaheluwakan S.Pd.,C.EJ.,C.BJ.dan dari. pihak LKBH Trisakti Dr.Andi Widiatno Hummerson, SH.,S.Kom.,MH.,CTA., C.Med.Sultan Zaki Hariri Berlian, Nisrina Thufailah Yumansyah, Wildan Arif Husen.

Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Sultan Zaki Hariri Berlian.

Hal yang dipermasalahkan adalah pasal yang mengatur tentang batas usia pensiun satpam,yang dianggap Azis Bambang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan asas hukum.

Gugatan ini diajukan atas dasar keresahan Azis Bambang terkait diskriminasi yang dirasakannya. Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 mengatur masa pensiun satpam secara baku,berbeda dengan asas konsensualitas (kesepakatan) yang seharusnya berlaku dalam penetapan masa pensiun berdasarkan perjanjian kerja. Lebih lanjut, terdapat perbedaan perlakuan antara satpam swasta, satpam perorangan, dan satpam purnawirawan TNI dalam hal usia pensiun.

Baca Juga :  Lurah Tegal Alur Terkesan Tidak Transparan Informasi Publik,APBD Tahun 2024 Pekerjaan Pot Bunga?

Dalam permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, Azis Bambang mengemukakan beberapa poin penting:

Kewenangan Polri: Bapak Azis Bambang berpendapat bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia pensiun satpam.

Tugas pokok Polri,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tidak mencakup pengaturan masa pensiun pekerja.Pertentangan dengan UU Cipta Kerja: Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 151a huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mengatur bahwa batas usia pensiun seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Pertentangan dengan Teori Perundang-undangan: Gugatan ini juga merujuk pada beberapa teori perundang-undangan, seperti teori Adolf Merkel (dua wajah norma hukum), teori Kelsen (struktur berjenjang norma hukum), dan teori Strobach (pembentukan norma hukum).

Baca Juga :  PLN Berikan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas.

Ketiga teori ini menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih rendah (Perpol) tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (UU).

Azis Bambang menyertakan pendapat ahli hukum tata negara, Ali Ridho, yang mendukung argumen bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dianggap melanggar asas keadilan,kemanfaatan, kepastian hukum,dan asas tidak diskriminatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

Diskriminasi:

Pasal tersebut dinilai diskriminatif karena menimbulkan perlakuan tidak adil antara satpam dari berbagai latar belakang.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Azis Bambang menyertakan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 31 ayat 1 Perpol No. 4 Tahun 2020 dan memberikan putusan yang adil. Sidang permohonan uji materi ini direncanakan akan digelar minggu depan.

Rencana untuk memasukkan berkas gugatan ke. Mahkamah Agung tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis,23 Januari 2025.

Reporter: SRI/JS

Berita Terkait

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat
Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan
Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11
Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.
Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.
ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:23 WIB

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:36 WIB

Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB