JAKARTA,- By One Massage, yang berlokasi di Komplek Puri Britania, Blok. T 7 T29,Kelurahan Kembangan Selatan,Kecamatan. Kembangan (belakang Kantor Walikota Jakarta Barat),sesuai data yang diperoleh SBKM,Massage bermerek By One tersebut ditengarai belum memiliki sertifikat usaha panti pijat yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) sesuai kententuan perundang undangan.
Terkait sertifikat yang harus dimiliki Usaha Panti Pijat, juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 5 tertuang, ”setiap usaha Panti Pijat wajib memiliki sertifikat yang diperoleh melalui sertifikasi”.Keterangan lain yang diperoleh, jumlah terapis yang diperdagangkan di By One Massage tersebut, lebih kurang 15-20 orang terapis cantik dan sexy, bagaikan barang diperjual belikan oleh pengelola massage tersebut.
Parahnya,dari puluhan terapis yang ada,di massage tersebut,ditengarai belum ada yang memiliki sertifikat.Terbukti sejumlah tamu yang datang ke By One Massage lebih dominan melaksanakan pijat plus plus ketimbang pijat relaksasi.
Ditambahkan,untuk pijat biasa di By One Massage dikenakan tarif Rp.160 ribu.”Sementara untuk pijat plus-plus dibandrol Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” ungkap salah seorang pelanggan yang tidak mengetahui dia sedang berbicara dengan wartawan.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari sejumlah terapis yang ada di By One Massage, belum ada yang benar-benar memiliki skill untuk melakukan pemijatan.
“Praktis tamu yang datang ke panti pijat ini lebih dominan penggemar plus-plus ketimbang pijat relaksasi,”katanya.
Untuk mengantisipasi timbulnya penyakit kelamin bagi para pengunjung, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Menteri Pariwisata RI, Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andika Permata selaku Kadis Parekraf (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta beserta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar segera melaksanakan sidak ke lokasi.
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti ada transaksi jual beli terapis alias perdagangan manusia di By One Massage, seharusnya sanksi administrasi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 52 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, terhadap usaha By One Massage, seharusnya dikenakan pencabutan TDUP, disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata tersebut.
Ironisnya, dugaan belum adanya sertifikat usaha panti pijat dan terapis yang diduga diperjualbelikan di By One Massage, tidak berhasil, karena pemilik menggunakan oknum preman menghalangi tugas jurnalistik wartawan. Pasalnya, ketika wartawan detif.id mau mengkofirmasi, oknum preman berbadan gempal itu langsung menghardik wartawan, “Keluar, jangan banyak tanya-tanya, saya keamanan disini,“ teriak oknum preman itu “Saya cuma mau konfirmasi pak,” jawab wartawan. “Saya tidak izinkan ya. Sekali lagi saya bilang, anda keluaaar …!!!,“ teriak oknum .
(JS/ RT)