Tangerang – Hasil temuan ( SBKM) Suara Bidik Keadilan masyarakat, “Diduga Pabrik Pelumas Oli Palsu” secara besar-besaran dibuka kembali, secara terang-terangan di RT. 02/RW. 06, Kel. Neroktok, Kec Pinang, Kota Tangerang.
Untuk Itu, pengelola Herman menugaskan Midun, pemuda setempat agar mengamankan sejumlah pemuda, kakek dan nenek, yang sudah lanjut usia, bermodalkan KTA LSM, Media dan oknum yang mengaku sebagai jurnalis, setiap hari hadir mulai pukul 01 WIB siang sampai sore hari.
Di lokasi tempat pembagian jatah, hampir setiap hari terlihat antri, oknum anggota LSM dan puluhan oknum jurnalistik untuk mengambil jatah pengamanan dari Midun, yang ditugaskan pengelola “Dugaan Pelumas Oli Palsu” untuk melayani diduga oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat/oknum jurnalistik yang datang dari kawasan Jabodetabek tersebut.
Demikian hasil temuan wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com di lapangan, yang dilaporkan belum lama ini ke meja redaksi di Jakarta.
Dari informasi yang diperoleh, lebih kurang 1153 drum pelumas menghasilkan 196.754 botol oli palsu dengan nilai sedikitnya mencapai Rp.10,5 Miliar.
Produksi oli palsu tersebut jelas melanggar Undang-Undang. Pasalnya, produksi oli palsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penemuan oli palsu dari berbagai merek tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang dikembangkan Suara Bidik Keadilan Masyarakat. Bahwa dalam pengembangan , ditemukan kemasan oli botol yang yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama, seperti YamaLube, Castrol, Mesran Shell Federal Oli, dll.
Karenanya diharapkan kehadiran, Direktur Pengawasan Barang Barang dan Jaksa Kemendag, untuk segera bertindak. Sementara Kehakiman mengatakan, pelumas kendaraan itu, sejak lama sudah beroperasi.
“Pembuat pelumas illegal ini telah melanggar UU konsumen, Pasal 62. Akibat tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Maka terhadap ‘bos pelaku Pemalsuan Oli tersebut’ dikenakan sanksi 5 tahun penjara, berikut denda Rp 2 Miliar rupiah,”katanya.
Keterangan lain yang diperoleh, pelaku mendistribusikan oli palsu merek ternama hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Diperkirakan Pabrik Oli Palsu ini dapat meraup keuntungan puluhan miliar setiap bulan. ”Usaha Produksi Oli Palsu ini memperoleh omzet setiap bulan sedikitnya 50 miliar rupiah,” pungkas oknum Kehakiman tersebut.
Lebih dari itu ia menambahkan, modus operandi oli palsu ini tanpa melalui uji laboratorium, ”Lalu pihak pengelola mendistribusikan ke toko-toko, ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Berbicara mengenai pelanggaran, Big Bos, pengelola oli palsu tersebut, melanggar Pasal 100 Ayat satu (1) dan Ayat Dua ( 2) Undang Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk, yang berbunyi :
Ayat (1). Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya, dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau sejenisnya, yang diproduksi dan/atau di perdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Selanjutnya, Pengelola Oli Palsu tersebut juga dikatakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Juga melanggar Pasal 382 BIS KUHP Pasal 55 Tentang Persaingan Curang barang barang,” tambahnya.
Di sisi lain, salah satu warga yang tidak mau disebut nama nya dilapangan kita sebut si Fulan mengatakan,”Berdasarkan sumber yang kami peroleh, diperkirakan dalam sehari pengelola oli palsu tersebut dapat memeproduksi 24 ribu botol oli palsu, diisi ke karton kardus dengan isi kisaran 70 s/d 100 kardus karton. Jika di total omzet harian pengelola oli palsu tersebut, sedikitnya Rp. 57 juta rupiah perhari,“ tegasnya.
Oleh sebab itu, sejumlah warga masyarakat yang bermukim di Jabodetabek dan sekitarnya, menghimbau pihak Kemendag dan aparat terkait, untuk segera menutup usaha oli palsu yang dikelola Herman di Kelurahan Nerogtok, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
Pasalnya, lanjut Si Fulan , pengusaha oli palsu tersebut melakukan Kerang Keroh (mencurangi) pemilik hak atas merek. Pemilik hak atas merek diberikan Hak Eksklusif oleh negara kepada pemilik merek.
”Artinya, pengelola oli palsu tidak boleh langsung mengunakan merek yang sudah terdaftar. Pengelola oli palsu tersebut harus terlebih dahulu melakukan perjanjian secara tertulis. Pasalnya, merek itu sudah terdaftar di pemerintahan.
Menghindari pemberitaan sepihak dari , beberapa kali wartawan hendak mengkonfirmasi Midun, sebagai kahumas pengelola oli palsu hal tersebut.
Namun karena dia sibuk melayani nenek/kakek yang mengaku LSM dan jusnalistik yang tidak jelas. Akhirnya, tidak berhasil mengkonfirmasi Midun.
Di samping itu, sejumlah kalangan mengharapkan, pihak kepolisian seyogianya terlebih dahulu mengamankan Midun. ”Jadi usaha pemalsuan oli secara besar-besaran itu gampang terkuak,”Si Fulan .
Hingga berita ini naik tayang, setiap okum LSM dan oknum jurnalis yang kurang jelas, hampir setiap hari antri terima jatah pengamanan dari Midun. (Red)