Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Hasil temuan ( SBKM) Suara Bidik Keadilan masyarakat, “Diduga Pabrik Pelumas Oli Palsu” secara besar-besaran dibuka kembali, secara terang-terangan di RT. 02/RW. 06, Kel. Neroktok, Kec Pinang, Kota Tangerang.

Untuk Itu, pengelola Herman menugaskan Midun, pemuda setempat agar mengamankan sejumlah pemuda, kakek dan nenek, yang sudah lanjut usia, bermodalkan KTA LSM, Media dan oknum yang mengaku sebagai jurnalis, setiap hari hadir mulai pukul 01 WIB siang sampai sore hari.

Di lokasi tempat pembagian jatah, hampir setiap hari terlihat antri, oknum anggota LSM dan puluhan oknum jurnalistik untuk mengambil jatah pengamanan dari Midun, yang ditugaskan pengelola “Dugaan Pelumas Oli Palsu” untuk melayani diduga oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat/oknum jurnalistik yang datang dari kawasan Jabodetabek tersebut.

Demikian hasil temuan wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com di lapangan, yang dilaporkan belum lama ini ke meja redaksi di Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh, lebih kurang 1153 drum pelumas menghasilkan 196.754 botol oli palsu dengan nilai sedikitnya mencapai Rp.10,5 Miliar.

Produksi oli palsu tersebut jelas melanggar Undang-Undang. Pasalnya, produksi oli palsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penemuan oli palsu dari berbagai merek tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang dikembangkan Suara Bidik Keadilan Masyarakat. Bahwa dalam pengembangan , ditemukan kemasan oli botol yang yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama, seperti YamaLube, Castrol, Mesran Shell Federal Oli, dll.

Karenanya diharapkan kehadiran, Direktur Pengawasan Barang Barang dan Jaksa Kemendag, untuk segera bertindak. Sementara Kehakiman mengatakan, pelumas kendaraan itu, sejak lama sudah beroperasi.

Baca Juga :  Diduga Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat atau Massage & Spa

“Pembuat pelumas illegal ini telah melanggar UU konsumen, Pasal 62. Akibat tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Maka terhadap ‘bos pelaku Pemalsuan Oli tersebut’ dikenakan sanksi 5 tahun penjara, berikut denda Rp 2 Miliar rupiah,”katanya.

Keterangan lain yang diperoleh, pelaku mendistribusikan oli palsu merek ternama hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Diperkirakan Pabrik Oli Palsu ini dapat meraup keuntungan puluhan miliar setiap bulan. ”Usaha Produksi Oli Palsu ini memperoleh omzet setiap bulan sedikitnya 50 miliar rupiah,” pungkas oknum Kehakiman tersebut.

Lebih dari itu ia menambahkan, modus operandi oli palsu ini tanpa melalui uji laboratorium, ”Lalu pihak pengelola mendistribusikan ke toko-toko, ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Berbicara mengenai pelanggaran, Big Bos, pengelola oli palsu tersebut, melanggar Pasal 100 Ayat satu (1) dan Ayat Dua ( 2) Undang Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk, yang berbunyi :

Ayat (1). Setiap orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya, dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau sejenisnya, yang diproduksi dan/atau di perdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau pidan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Selanjutnya, Pengelola Oli Palsu tersebut juga dikatakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Juga melanggar Pasal 382 BIS KUHP Pasal 55 Tentang Persaingan Curang barang barang,” tambahnya.

Di sisi lain, salah satu warga yang tidak mau disebut nama nya dilapangan kita sebut si Fulan mengatakan,”Berdasarkan sumber yang kami peroleh, diperkirakan dalam sehari pengelola oli palsu tersebut dapat memeproduksi 24 ribu botol oli palsu, diisi ke karton kardus dengan isi kisaran 70 s/d 100 kardus karton. Jika di total omzet harian pengelola oli palsu tersebut, sedikitnya Rp. 57 juta rupiah perhari,“ tegasnya.

Baca Juga :  Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Oleh sebab itu, sejumlah warga masyarakat yang bermukim di Jabodetabek dan sekitarnya, menghimbau pihak Kemendag dan aparat terkait, untuk segera menutup usaha oli palsu yang dikelola Herman di Kelurahan Nerogtok, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Pasalnya, lanjut Si Fulan , pengusaha oli palsu tersebut melakukan Kerang Keroh (mencurangi) pemilik hak atas merek. Pemilik hak atas merek diberikan Hak Eksklusif oleh negara kepada pemilik merek.

”Artinya, pengelola oli palsu tidak boleh langsung mengunakan merek yang sudah terdaftar. Pengelola oli palsu tersebut harus terlebih dahulu melakukan perjanjian secara tertulis. Pasalnya, merek itu sudah terdaftar di pemerintahan.

Menghindari pemberitaan sepihak dari , beberapa kali wartawan hendak mengkonfirmasi Midun, sebagai kahumas pengelola oli palsu hal tersebut.

Namun karena dia sibuk melayani nenek/kakek yang mengaku LSM dan jusnalistik yang tidak jelas. Akhirnya, tidak berhasil mengkonfirmasi Midun.

Di samping itu, sejumlah kalangan mengharapkan, pihak kepolisian seyogianya terlebih dahulu mengamankan Midun. ”Jadi usaha pemalsuan oli secara besar-besaran itu gampang terkuak,”Si Fulan .

Hingga berita ini naik tayang, setiap okum LSM dan oknum jurnalis yang kurang jelas, hampir setiap hari antri terima jatah pengamanan dari Midun. (Red)

Berita Terkait

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB