Jakarta, Besarnya nominal BOS ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) setiap tahun.
BOS adalah merupakan program Pemerintah Pusat mellui kementeeian Pendisikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) (d/h Kemendikbudristek) untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh pendidikan, serta melalui pendidikan diharapkan tercapai sumber daya manusia (SDM) yang bermutu dan berkualitas.
Untuk itu, negara wajib memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu bagi setiap warganya, karena pendidikan adalah investasi yang sangat penting untuk meningkatkan mutu dan kualitas SDM.
Lebih lanjut menurut Monang Simanjuntak, seorang aktivis LSM PKN, bahwa saat ini juga sedang pengecatan gedung.”Apakah masuk RKAS 2025 atau masih RKAS 2024, ini perlu dipertanyakan juga,” tegas Monang di kantornya,Kamis (23 /1/2025).
Salah satu pantuan LSM PKN di SDN Cengkareng Barat 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga ada ketidakwajaran terkait penggunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2023/2024 oleh pihak SDN Cengkareng Barat 11 Pagi Jakarta Barat.
“Termasuk ada dugaan penggunaan anggaran dana BOS dan BOP tahun anggaran 2023/2024 tidak transparan,” kata Monang.
Diketahui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 1 ayat 6 yang mengatur tentang mediasi sebagai penyelesaian sengketa informasi publik,untuk pemeliharaan bangunan gedung sekolah bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
“Apakah penggunaan dana BOS dan dana BOP tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 sudah terealisasi sesuai dengan SPJ yang dilaporkan atau hanya diatas kertas?. Belum lagi anggaran dana BOS dan BOP tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024,” kata Monang.
Menurut Monang, adanya dugaan ketidakwajaran bahkan fiktif pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan tempat kerja, dan bangunan tempat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dan BOP TA 2023/2024.
“Patut Diduga pihak SDN Cengkareng Barat 11 Pagi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, bahkan beberapa kegiatan sarat dengan penyimpangan,” tegasnya seraya menambhkan khususnya terkait belanja pemeliharaan bangunan gedung-gedung,tempat kerja bangunan gedung, dan tempat pendidikan.
Hal tersebut dikatakan Monang, dibuktikan dengan temuan di lapangan, bahwa tampak gedung sekolah tidak melakukan pemeliharaan bangunan gedung (bukti foto/dokumentasi kegiatan atau Berita Acara Pekerjaan).
Menangapi hal tersebut. Ketua Umum LSM-Pemantau keadilan dan Negara ( PKN), Monang Simanjuntak, SH mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki doktrin-doktrin kewenangan oleh Ade Sobari, Kepala SDN Cengkareng Barat 11 Pagi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Cengkareng Barat 11 Pagi, Ade Sobari belum bisa di temui yang terkesan menghindar terus menerus. (JS).