DCKTRP Kecamatan Palmerah, Terkesan Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Lolos

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Rencana struktur wilayah provinsi yang meliputi sistim perkotaan dalam pelyanan sistim jaringan prasarana menjadi tidak jelas. Hal ini disebabkan menjamurnya bangunan yang tidak dilengkapi papan proyek (plank PBG) di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palamerah, Jakarta Barat. Namun sampai sejauh ini, terkesan dibiarkan Bambang Sumedi selaku Kepala sektor DCKTRP (Dinas Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Demikan Hengky, SH, praktisi hukum yang bermukim di Kec Palmerah saat berbincang bincang dengan wartawan belum lama ini di gedung walikota adm Jakarta Barat.

Lebih lanjut ia mencontohkan, satu unit bangunan 3 Lantai sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jln Palmerah Barat I, No. 62-64, RW. 07 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. Pisik bangunan yang dikerjakan sudah memasuki tahap finishing, anehnya, terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG itu, sampai sejauh ini belum ada tindakan penertiban dari Bambang Sumedi, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah, terhadap bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG tersebut.

Baca Juga :  Bangunan Gudang di Kapuk Muara, Jakarta Utara, Di Duga Tidak Ada PBG

Ditembahkannya lagi, tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG itu, hal ini jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di Kel/Kec Palmerah Jakarta Barat. “Mirisnya, jutaan rupiah restribusi dari bangunan tersebut saya curiga belum dibayar kontraktor/pemilik bangunan terhadap KAS PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya sampai sejauh ini, bangunan 3 lantai tersebut belum dilengkapi PBG,” urai Hengky.

Sementara, Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec.Palmerah saat dikonfirmasi detif.id dengan pedenya ia mengatakan di kecamatan Palmerah tidak ada lagi bangunan rumah tinggal. “Tidak ada lagi bangunan rumah tinggal di Kecamatan Palmerah ini yang dikerjakan, semuanya bangunan yang sedang dikerjakan mayoritas bangunan kos-kosan. Sementara yang mengurus perizinan PBG kos-kosan tersebut pak Maulani Parlaungan Pane (Ucok Pane), Kepala Seksi Bangunan Gedung DCKTRP Jakarta Barat, jadi kita bertapa saja disini,” katanya tanpa merinci arti kata bertapa yang dimaksudkan.

Namun apa yang dikemukakan Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah tidak benar. Terbukti dari hasil investigas media ini dilapangan, saat ini sedang dikerjakan bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian 3 lantai, di Jln Palmerah Barat I, No. 62- 64, RW.07, Kel.Palmerah, Kec. Palmerah tanpa dilengkapi PBG.

Baca Juga :  Kepala Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan, Terkesan Tutup Mata Terhadap PBG

Sementara dalam UU No 26 Tahun 2007 cukup tegas dijelaskan, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib :

1.Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

2.Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

3.Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan atau izin pemanfaatan ruang.

Ironisnya, apa yang dituangkan dalam UU RI tersebut tidak diikuti Kontaraktor/pemilik bangunan lantai 3 tersebut. Terbukti sampai sejauh ini, papan proyek (Plang PBG) bangunan 3 lantai itu sama sekali belum terpasang di tembok bangunan. Ketika hal ini dipertanyakan terhadap salah seorang pekerja bangunan, mengaku tidak mengatahui tentang papan proyek. “ Saya tidak tahu soal izinnhya, yang saya tahu hanya mengaduk semen,” katanya lepas begitu saja.

Untuk menghindari pemberitaan sepihak, wartawan. Menunggu konfirmasi selanjutnya dari pemilik dan pengurus ( JS)

Berita Terkait

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Diduga Tidak Memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen Terhadap Lingkungan Sekitar
Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres. Dipertanyakan
Terkesan Bangunan Gudang PT.KSI Logistik Tak Memiliki izin PBG
Terkesan Pembangunan dipasang Garis Polis Satpol PP dipertanyakan
Bangunan Mie Gacoan Yang Sudah di Segel Diminta Untuk di Tindakan Tegas, Terhadap Pihak Satpol PPJakBar
Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:01 WIB

Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Diduga Tidak Memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:26 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen Terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:22 WIB

Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres. Dipertanyakan

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:51 WIB

Terkesan Bangunan Gudang PT.KSI Logistik Tak Memiliki izin PBG

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:59 WIB

Terkesan Pembangunan dipasang Garis Polis Satpol PP dipertanyakan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:06 WIB

Bangunan Mie Gacoan Yang Sudah di Segel Diminta Untuk di Tindakan Tegas, Terhadap Pihak Satpol PPJakBar

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:19 WIB

DCKTRP Kecamatan Palmerah, Terkesan Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Lolos

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB