Jakarta,Rencana struktur wilayah provinsi yang meliputi sistim perkotaan dalam pelyanan sistim jaringan prasarana menjadi tidak jelas. Hal ini disebabkan menjamurnya bangunan yang tidak dilengkapi papan proyek (plank PBG) di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palamerah, Jakarta Barat. Namun sampai sejauh ini, terkesan dibiarkan Bambang Sumedi selaku Kepala sektor DCKTRP (Dinas Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Demikan Hengky, SH, praktisi hukum yang bermukim di Kec Palmerah saat berbincang bincang dengan wartawan belum lama ini di gedung walikota adm Jakarta Barat.
Lebih lanjut ia mencontohkan, satu unit bangunan 3 Lantai sedang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jln Palmerah Barat I, No. 62-64, RW. 07 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. Pisik bangunan yang dikerjakan sudah memasuki tahap finishing, anehnya, terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG itu, sampai sejauh ini belum ada tindakan penertiban dari Bambang Sumedi, Kepala Sector DCKTRP Kec Palmerah, terhadap bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG tersebut.
Ditembahkannya lagi, tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan 3 lantai tanpa dilengkapi PBG itu, hal ini jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di Kel/Kec Palmerah Jakarta Barat. “Mirisnya, jutaan rupiah restribusi dari bangunan tersebut saya curiga belum dibayar kontraktor/pemilik bangunan terhadap KAS PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya sampai sejauh ini, bangunan 3 lantai tersebut belum dilengkapi PBG,” urai Hengky.
Sementara, Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec.Palmerah saat dikonfirmasi detif.id dengan pedenya ia mengatakan di kecamatan Palmerah tidak ada lagi bangunan rumah tinggal. “Tidak ada lagi bangunan rumah tinggal di Kecamatan Palmerah ini yang dikerjakan, semuanya bangunan yang sedang dikerjakan mayoritas bangunan kos-kosan. Sementara yang mengurus perizinan PBG kos-kosan tersebut pak Maulani Parlaungan Pane (Ucok Pane), Kepala Seksi Bangunan Gedung DCKTRP Jakarta Barat, jadi kita bertapa saja disini,” katanya tanpa merinci arti kata bertapa yang dimaksudkan.
Namun apa yang dikemukakan Bambang Sumedi, Kepala Sektor DCKTRP Kec Palmerah tidak benar. Terbukti dari hasil investigas media ini dilapangan, saat ini sedang dikerjakan bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian 3 lantai, di Jln Palmerah Barat I, No. 62- 64, RW.07, Kel.Palmerah, Kec. Palmerah tanpa dilengkapi PBG.
Sementara dalam UU No 26 Tahun 2007 cukup tegas dijelaskan, dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib :
1.Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
2.Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.
3.Mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan atau izin pemanfaatan ruang.
Ironisnya, apa yang dituangkan dalam UU RI tersebut tidak diikuti Kontaraktor/pemilik bangunan lantai 3 tersebut. Terbukti sampai sejauh ini, papan proyek (Plang PBG) bangunan 3 lantai itu sama sekali belum terpasang di tembok bangunan. Ketika hal ini dipertanyakan terhadap salah seorang pekerja bangunan, mengaku tidak mengatahui tentang papan proyek. “ Saya tidak tahu soal izinnhya, yang saya tahu hanya mengaduk semen,” katanya lepas begitu saja.
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, wartawan. Menunggu konfirmasi selanjutnya dari pemilik dan pengurus ( JS)