Deolipa Yumara Tetap Minta Fariz RM Direhabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Sidang kasus narkotika dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar.Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukum terhadap bantahan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya diajukan.

Deolipa Yumara,kuasa hukum Fariz RM,menegaskan pihaknya tetap pada posisi semula untuk membantah dakwaan jaksa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum pidana sebagai pengedar narkotika.

” Kita tetap meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan karena dia bukanlah pengedar,melainkan hanya pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan,”ujar Deolipa di sidang lanjutan Kamis 21/8/2025.

Baca Juga :  Raker DPD RI Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senator Fachrul Razi Puji Kecerdasan dan Gerak Cepat AHY

Dalam duplik yang disampaikan, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat sebagai pengedar narkotika. Saksi-saksi maupun fakta persidangan disebut tidak menguatkan dakwaan tersebut.

Deolipa menambahkan, harapannya majelis hakim dapat memutuskan rehabilitasi bagi kliennya.

“Hakim sudah menanyakan berapa kali dia direhabilitasi, dan baru sekali. Sementara ada tahapan rehabilitasi hingga tiga kali sebelum bisa diputuskan hukuman lebih lanjut. Jadi kami berharap hakim mengambil langkah itu,” jelasnya.

Meski demikian,pihak Fariz RM menyatakan siap menerima apapun hasil putusan hakim nantinya,baik rehabilitasi maupun tidak.

Baca Juga :  Lima Tahun Kepemimpinan Erick, Peminat Energi Hijau REC Jakarta Meningkat 24.579%

“Kalau nanti tidak rehabilitasi, tampaknya Pak Fariz tidak akan banding. Beliau akan menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas,” tutur Deolipa.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan penerapan pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Menurut Deolipa, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Namun, yang dipakai justru pasal-pasal yang mengarah pada pengedar, yaitu Pasal 111,112,dan 114.

Publik menanti keputusan majelis hakim apakah Fariz RM akan direhabilitasi.(R Panjaitan &TIM)

Berita Terkait

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB