TIMIKA|-Mantan asisten satu Kabupaten Mimika Robert Kambu mengaku menjadi korban dalam roling yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan.
” Saya dizolimi oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena saya diberhentikan dari jabatan sebagai asisten satu, tanpa ada surat keputusan (SK) sehingga saya adukan hal ini ke Bawaslu Mimika,” ujar Robert di Timika, Kamis (26/9).
Lanjut Robert sesuai yang dipahami, apa yang dilakukan Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika saat itu, bertentangan dengan aturan dan undang-undang karena berani melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri.
” Ini fakta yang saya alami, sehingga kalau ada informasi bahwa tidak ada pergantian pejabat di lingkup birokrasi pemda Mimika, maka informasi tersebut merupakan pembohongan publik, karena saya sendiri alami, bayangkan saya digantikan menjelang Pilkada ini ada kepentingan apa,” sorot Robert.
Robert menjelaskan, Terkait aduanya ke Bawaslu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
” Saya menduga apa yang dilakukan Johannes Rettob selaku Plt Bupati, merupakan tindakan maladministrasi fatal, karena roling yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sebagai Petahana dalam mengikuti Pilkada Mimika tahun 2024,” jelas Robert.
Lanjut Robert Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob tetap melakukan pergantian.
” Saya bukan sendiri yang disolimi, tapi ada juga teman-teman lain dalam lingkungan birokrasi Pemda Mimika,” Ujarnya.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, apa yang dilakukan Johanes Rettob terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU, sehingga saya adukan yang bersangkutan ke Bawaslu Mimika.
” Saya akan langsung juga mengadu ke Bawaslu RI, saya disolimi jadi saya akan lawan,” tegas Robert.
Robert berharap agar Bawaslu Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diadukan, sehingga menjadi efek jerah, sekaligus memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat.
” Saya berharap agar Bawaslu Mimika obyektif dan transparan dalam menindaklanjuti aduan saya, karena saya juga siapkan laporan ke DKPP, bila aduan saya tidak ditindaklanjuti,” Ungkapnya.
Kata dia, sebelum memasukan aduan ke Bawaslu Mimika, telah berkomunikasi dengan pakar Hukum Tata Negara, sehingga ada langka lanjutan yang akan ditempuh ketika sudah ada putusan atau hasil pleno dari Bawaslu Mimika.
” Kalau sudah ada hasil atas aduan saya, maka saya akan lanjut ke Bawaslu RI di Jakarta dan instansi terkait lain,” tandas Robert.
Ia berharap agar Bawaslu Mimika independen melihat fakta-fakta laporan yang dilaporkan sehingga memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga.
Terpisah Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo membenarkan bahwa ada lima laporan yang masuk ke Bawaslu Mimika.
” Ada lima laporan yang masuk, sementara terlapor satu orang, untuk tindak lanjut silakan konfirmasi langsung di kantor,” Pungkasnya.(Tim)