JAKARTA, di duga adanya ahli waris yang berusaha menjual lahan kosong kepada pihak perusahaan dengan menggunakan Alas Hak Girik No.1748 Persil 27a S.IV an. Enih binti Eman. Mereka menghadap ke pihak perusahaan supaya lahan mereka tersebut segera mendapatkan pembayaran dari pihak perusahaan, dengan membawa beberapa berkas pendukung terkait lahan tersebut.
Tetapi, berdasarkan keterangan salah satu staf kantor PT. Cakradigdaya Lokaraya, lahan dengan Alas Hak Girik No.1748 Persil 27a S.IV an. Enih binti Emon sudah pernah di lakukan transaksi jual beli dengan lokasi yang berbeda antara pemilik alas hak tersebut dengan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut saat ini sudah dijadikan SHM oleh pihak perusahaan.
Di tambah lagi fakta di lapangan, lokasi tersebut pada saat ini pun yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris enih binti eman tidak menguasai fisik lokasi yang dimaksud. Sehingga menjadikan pihak perusaahan ragu untuk membeli lahan yang di maksud oleh ahli waris enih binti eman tersebut.
Pihak perusahaan mengakui bahwa atas lahan kosong yang dimaksudkan oleh ahli waris Enih binti Eman tersebut belum pernah terjadi transaksi jual beli..
dan mau membayar lahan tersebut asalkan semua nya sudah jelas, mulai dari pemberkasan yang terkesan dipaksakan dan penguasaan fisik yang sedang dikuasai oleh pihak lain.
Dimohon Kepada Bapak Kaporli, Bapak Kajati, dan Kementrian ATR/BPN, dan pihak-pihak yang terkait supaya lebih Waspada lagi terhadap oknum-oknum mafia tanah yang semakin hari semakin merajarela, karena demi mengambil keuntungan yang sebesar besarnya mereka berani menghalalkan segala cara.( TIM)