Diduga Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramado Tanpa Ijin DISKES.

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Barat menimbulkan keresahan masyarakat. Temuan ini salah satunya berada di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, RT 014/RW 01, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga telah lama melakukan praktik penjualan obat keras secara ilegal, 27 Agustus 2025.

Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, penjaga toko dengan gamblang mengakui bahwa mereka memang menjual obat tersebut. Bahkan dengan sikap menantang, penjaga toko itu menyatakan bahwa praktik tersebut sudah lama dilakukan demi keuntungan. Ketika ditanya apakah mengetahui rahasia risiko obat keras, penjaga toko itu mengaku tahu, namun tetap menjual dengan alasan hanya bekerja.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyakan siapa pemilik atau bos dari toko tersebut, penjaga toko menolak memberi keterangan dan terkesan tidak bersahabat.mengatakan silahkan hubungi bang jojo, ketika di hubungi nama tersebut melalui telpon, namun tidak ada reaksi.

Baca Juga :  Proyek Lanjutan Pembangunan SMPN 7 Pasar Kemis, Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur.( SOP) di Pertanyakan

Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan mendalam. Ia khawatir keberadaan toko yang menjual Tramadol dan Eximer secara bebas akan memicu remaja di lingkungannya mencoba dan terjerumus dalam perlindungan obat berbahaya.

“Saya sangat resah, apalagi anak saya masih remaja. Kalau toko seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan anak-anak di lingkungan kami jadi korban,” ujar warga tersebut.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga :  Selamat Dan Sukses Atas Diwisuda MARIYETTA MANULANG. SM

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1):

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk barang berbahaya yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan, bahwa Tramadol masuk dalam kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Dengan demikian, praktik penjualan Tramadol dan Eximer di toko tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Harapan Warga,

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan BPOM, segera melakukan razia serta menindak tegas pihak yang terlibat. Mereka juga meminta agar peredaran obat keras di wilayah organisasi segera dihentikan demi melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan.( TIM)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB

Kesehatan

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:33 WIB