Tangerang – Aktivitas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Kecamatan Ponangan , masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Pantauan media di lapangan menunjukkan keberadaan diduga menggunakan drum penampungan (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung.Kamis , /25/9/2025.
Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU tersebut ditegaskan, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana praktik pelanggaran hukum dapat berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, sementara aparat seolah enggan bergerak. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Kabupaten Tangerang hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. ( JS)