Diduga T HE. ART & Massage Berkedok Plus-Plus kebal Hukum

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HE. ART & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Green Garden Blok Z2 No 18 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak pernah berhasil dikonfirmasi wartawan. Pasalnya,

Dari hasil penelusuran wartawan, diduga oknum pejabat Satpol (PP) DKI disebut join sebagai pemegang saham di THE. ART. Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut sebagai otak yang menugaskan preman aktif jaga di depan pintu masuk T HE. ART & Massage plus plus.

Bicara prostitusi T HE. ART & Massage esek esek,.juga memperdagangkan orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual dengan tarif sekali show time dengan durasi 100 menit dibandrol Rp. 700 s/d Rp. 1.100 ribu.

Mirisnya, terhadap terapis yang berjasa, hanya dapat bagian Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Nominal yang cukup kecil diterima terapis. Namun pengelola dan Sandy hanya memberikan uang lelah seadanya memakasa PSK yang cantik dan bahenol itu, harus pintar bermanja-manja dan merayu tamu.

”Mungkin karena simpati, kita dibagi uang tip Rp. 100 sampai dengan Rp 150 ribu.

Tidak diketahui pasti jumlah terapis yang bekerja di T HE. ART & Massage. Namun.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

Dari hasil Tindak Pidana Perdagan Orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual T HE. ART dengan oknum pejabat Satpol PP tersebut dapat meraup puluhan juta per malam.

Terkait T HE. ART,Menteri Pariwisata & Pramono Anung Gubernur DKI, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro jaya, Ketua DPRD DKI, Kepala Kejaksaan Tinggi, tembusan terhadap Kapolri & Bapak Presiden Prabowo Subianto. Namun sampai sejauh ini, konfirmasi wartawan diabaikan begitu saja, belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait.

Warga yang bermukim disekitar T HE. ART Massage, saat ini menjadi resah. Akibat beroperasinya T HE. ART Pijat esek esek di wilyah mereka. mewakili warga meminta Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta segera menertibkan tempat pijat esek-esek tersebut.

”Jika T HE. ART ditutup, sedikitnya anak-anak tidak selalu melihat terapis yang tampil seksi dan bahenol wara-wiri di wilayah ini,” ungkap ibu Rena yang tinggal dekat dengan T HE. ART.

Sementara pengelola T HE. ART & Massage, oknum Satpol PP DKI selaku pengelola dapat dijerat Pasal 296 Kitab Undang undang Hukum Pidana, jo Pasal 506, tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Di Dizolimi!! Mantan Asisten Satu Adukan Johanes Rettob ke Bawaslu Mimika

Karenanya, sejumlah warga yang bermukin disekitar Ruko Kedoya mengaharapkan kehadiran Pramono Anung, Gubernur DKI, Andika Permata, Kepala Dinas Parekreraf, Satriadi Gunawan Msi, Kasatpol PP DKI menggandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak ) T HE. ART & Massage

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti T HE. ART & Massage Pijat Plus Plus, melaksanakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual, wajib hukumnya, T HE. ART & Massage dan oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi :

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit RP 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah).

Menghindari pemberitaan sepihak wartawn media ini berupaya mengkonfirmasi sebagai manager, namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil untuk masuk ke T HE. ART & Massage & Massage plus Plus.

Hinga berita ini ditayangkan, T HE. ART & Massage belum tersentuh hukum. ( JS&RT)

Berita Terkait

Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pengukuran Batas Tanah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat
Diduga Truk Jauamix Putuskan Kabel Listrik di Kunciran Jaya, Warga Geram-Camat Pinang Tutup Mata
Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan
Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Pertanyaan Besar ?
Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pengukuran Batas Tanah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Diduga Truk Jauamix Putuskan Kabel Listrik di Kunciran Jaya, Warga Geram-Camat Pinang Tutup Mata

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Rabu, 8 Okt 2025 - 12:01 WIB