JAKARTA, HE. ART & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Green Garden Blok Z2 No 18 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak pernah berhasil dikonfirmasi wartawan. Pasalnya,
Dari hasil penelusuran wartawan, diduga oknum pejabat Satpol (PP) DKI disebut join sebagai pemegang saham di THE. ART. Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut sebagai otak yang menugaskan preman aktif jaga di depan pintu masuk T HE. ART & Massage plus plus.
Bicara prostitusi T HE. ART & Massage esek esek,.juga memperdagangkan orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual dengan tarif sekali show time dengan durasi 100 menit dibandrol Rp. 700 s/d Rp. 1.100 ribu.
Mirisnya, terhadap terapis yang berjasa, hanya dapat bagian Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Nominal yang cukup kecil diterima terapis. Namun pengelola dan Sandy hanya memberikan uang lelah seadanya memakasa PSK yang cantik dan bahenol itu, harus pintar bermanja-manja dan merayu tamu.
”Mungkin karena simpati, kita dibagi uang tip Rp. 100 sampai dengan Rp 150 ribu.
Tidak diketahui pasti jumlah terapis yang bekerja di T HE. ART & Massage. Namun.
Dari hasil Tindak Pidana Perdagan Orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual T HE. ART dengan oknum pejabat Satpol PP tersebut dapat meraup puluhan juta per malam.
Terkait T HE. ART,Menteri Pariwisata & Pramono Anung Gubernur DKI, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro jaya, Ketua DPRD DKI, Kepala Kejaksaan Tinggi, tembusan terhadap Kapolri & Bapak Presiden Prabowo Subianto. Namun sampai sejauh ini, konfirmasi wartawan diabaikan begitu saja, belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait.
Warga yang bermukim disekitar T HE. ART Massage, saat ini menjadi resah. Akibat beroperasinya T HE. ART Pijat esek esek di wilyah mereka. mewakili warga meminta Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta segera menertibkan tempat pijat esek-esek tersebut.
”Jika T HE. ART ditutup, sedikitnya anak-anak tidak selalu melihat terapis yang tampil seksi dan bahenol wara-wiri di wilayah ini,” ungkap ibu Rena yang tinggal dekat dengan T HE. ART.
Sementara pengelola T HE. ART & Massage, oknum Satpol PP DKI selaku pengelola dapat dijerat Pasal 296 Kitab Undang undang Hukum Pidana, jo Pasal 506, tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun 4 bulan penjara.
Karenanya, sejumlah warga yang bermukin disekitar Ruko Kedoya mengaharapkan kehadiran Pramono Anung, Gubernur DKI, Andika Permata, Kepala Dinas Parekreraf, Satriadi Gunawan Msi, Kasatpol PP DKI menggandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak ) T HE. ART & Massage
Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti T HE. ART & Massage Pijat Plus Plus, melaksanakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual, wajib hukumnya, T HE. ART & Massage dan oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi :
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit RP 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah).
Menghindari pemberitaan sepihak wartawn media ini berupaya mengkonfirmasi sebagai manager, namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil untuk masuk ke T HE. ART & Massage & Massage plus Plus.
Hinga berita ini ditayangkan, T HE. ART & Massage belum tersentuh hukum. ( JS&RT)