JAKARTA – Diduga berkedok urut gayatri yang mencari pria hidung belang beroperasi di salah satu tempat yang beralamat di Jln meruya ilir rt 04 rw 07 kelurahan merayu ilir kecamatan kembangan Jakarta barat.
Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat saat menemui pemilik urut gayatri yang berinisial ” I Sudah banyak wartawan disini tidak melayani kita ujarnya ” I sebagai pemilik tersebut. Minggu 4/5/25.
Monang simanjuntak, SH salah satu ketua umum LSM Pemantau keadilan dan Negara ( PKN) menjelaskan kepada suara bidik keadilan Masyarakat ” Memohon kepada pihak Satpol PP, Sudin pariwisata Agar Urut Gayatri segera menindak dan memeriksa perijinan tempat usaha urut, tersebut. Ujarnya kepada suara Bibik keadilan masyarakat,dikantor nya. Senin 5/5/2025.
Pihak Lurah, dan kecamatan, Sudin Parekraf Jakbar dan satpol PP Kelurahan supaya menindak dan memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka urut gayatri itu.
Panti Urut, atau Panti Sosial, diatur oleh Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), serta peraturan menteri terkait. UU utama yang mengatur panti sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diundangkan pada tahun 2009. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan Peraturan Daerah (Perda) juga mengatur operasional panti sosial.
Elaborasi:
UU Kesejahteraan Sosial:
UU ini memberikan dasar hukum untuk penyelenggaraan panti sosial, termasuk kewajiban pemerintah, peran masyarakat, dan standar pelayanan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009.
Media ini menunggu konfirmasi selanjutnya. ( JS) .