TANGERANG,Dinas pendidikan Provinsi Banten tengah berbenah diri agar dapat memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat umum.
Terlebih utama adalah siswa siswi SMA yang bersekolah di SMA negeri 1 kota Tangerang, bukti nyata pemerintah provinsi Banten tengah berbenah diri adalah pembangunan sarana di SMU negeri kota Tangerang yang di laksanakan pada tanggal 28 Juni 2025
Hanya saja dalam pekerjaan tersebut terlihat bahwa adanya beberapa kejanggalan dalam kegiatan tersebut yang paling signifikan adalah pelanggaran tentang undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik,serta proses prosedur pekerjaan yang dia atur oleh undang undang cipta kerja lebih signifikan tidak ada papan kIP,Tak Ada pengawas maupun pelaksana serta undang undang nomor 01 tahun 1981 tentang wajibnya pekerjaan memakai Alat pelindung diri
Saat dikonfirmasi salah satu Sekjen LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Jaser Sinaga dikantor nya Jumat 27/6/25. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan, serta kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, UU Monopoli di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Bahwa pembangunan sarana di SMA negeri kota Tangerang apakah dana dari sekolah atau dari Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ( APBD) patut di duga kongkalikong dengan Dinas pendidikan Provinsi Banten ”ujarnya. ( RT)