BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengatakan kedua tersangka yakni Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49). Mereka diduga melakukan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
“Status tersangka sudah sejak lama. Namun selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah hadir. Karena itu, kami terbitkan DPO,” tegas Arthur, Rabu (20/8).
Arthur menjelaskan, total transaksi pembelian material bangunan oleh kedua tersangka mencapai Rp8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayar. Sisanya, Rp4,1 miliar, tidak pernah dilunasi.
Kasus ini bermula dari perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya Tumbur Syanturi, yang memasok material bangunan untuk proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri. Pemesanan dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi. Namun, perusahaan itu disebut hanya “boneka”, sementara pemodal utamanya adalah Nathanael.
“Awalnya pembayaran lancar. Namun sejak Desember 2024 macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Hanya satu yang cair senilai Rp160 juta, sedangkan sisanya kosong karena rekening ditutup,” jelas Arthur.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah barang bukti, dan menelusuri transaksi di bank terkait. Dari hasil gelar perkara, Nathanael ditetapkan sebagai pemilik modal utama, sementara Samsuar hanya bertindak sebagai direktur formal perusahaan.
“Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun keduanya belum ditemukan. Data perlintasan sudah kami minta ke imigrasi, dan akan ditindaklanjuti dengan pencekalan,” tambahnya.
Gedung BKKBN Provinsi Kepri di Sekupang kini telah rampung dibangun, namun pembayaran material untuk proyek tersebut masih bermasalah.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik. Identitas dan ciri fisik mereka sudah dipublikasikan melalui surat DPO resmi. (*)