JAKARTA- Pengacara Ronald Hutapea (RRH) mengecam keras dugaan praktik Suap yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Oknum jaksa ini diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada klien RRH dengan iming-iming hukuman berat, namun pada akhirnya tuntutan yang diberikan jauh lebih ringan.
Menurut laporan RRH, jaksa B awalnya menjanjikan tuntutan hukuman di atas dua tahun penjara kepada kliennya, yang identitasnya tidak disebutkan. Dengan iming-iming tersebut, jaksa B diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta. Namun, pada kenyataannya, tuntutan yang dibacakan di pengadilan hanya berkisar antara enam hingga tujuh bulan penjara.
Setelah tuntutan yang ringan tersebut, jaksa B kemudian mengembalikan sebagian uang,yaitu Rp 20 juta, kepada klien melalui perantara pengacara RRH. Yang dilontarkan Client RRH berinisial US kepada RRH,Jelas Pihak RRH menegaskan bahwa pengacara tidak pernah mengetahui transaksi ilegal ini sebelumnya.”Semua mereka lakukan tanpa sepengetahuan pengacara,”kata RRH.
*Tudingan dan Langkah Hukum*
RRH mengungkapkan kekecewaannya karena oknum jaksa tersebut diduga telah mencatut namanya dan menyebut pengacara terlibat dalam transaksi tersebut.
Padahal, pengacara RRH sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kesepakatan rahasia antara jaksa dan kliennya. RRH menuding,”Klien pun menyebut seperti itu,tahu dari jaksa,” mengindikasikan bahwa jaksa B adalah pihak yang pertama kali menyebut nama pengacara untuk melegitimasi permintaan uang tersebut.
Yang kemudian Oknum J mengungkapkan mengembalikan uang Rp 40 juta kepada saudara NP yg infonya Merupakan Ketua PWI Jakarta barat.
” Ini sangat mencoreng citra pengacara yang notabene merupakan officium nobile (profesi yang mulia).,” ujar RRH. Oleh karena itu,RRH tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum terhadap kliennya serta oknum jaksa B.Langkah hukum ini akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk meminta maaf atas perbuatan mereka.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang tidak etis dalam sistem peradilan.
Praktik-praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dikarenakan Klarifikasi yang Tidak Jelas Dari Saudara J dan NP Dari pada menimbulkan yang Tidak Benar Lagi dikemudian hari
Langkah hukum,Untuk Memulihkan Nama Baik Pengacara Ronald Hutapea SH telah melakukan Upaya hukum dengan melaporkan Saudara US kepada pihak Kepolisian Dengan Nomor : LP/B/1669/lX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/polda metro jaya. sebagai Sumber masalah Serta Oknum J menjadi Saksinya Yang akan kita liat Nanti perkembangannya tidak menutup kemungkinan Aktivitas dugaan praktik penyuapan.
RRH berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para penegak hukum, untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Pihak RRH juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu dari oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. ( Red)