Diduga Oknum Jaksa Jakbar Praktik Suap Rp 40 juta, dari Klien Pengacara RRH

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pengacara Ronald Hutapea (RRH) mengecam keras dugaan praktik Suap yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Oknum jaksa ini diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada klien RRH dengan iming-iming hukuman berat, namun pada akhirnya tuntutan yang diberikan jauh lebih ringan.

Menurut laporan RRH, jaksa B awalnya menjanjikan tuntutan hukuman di atas dua tahun penjara kepada kliennya, yang identitasnya tidak disebutkan. Dengan iming-iming tersebut, jaksa B diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta. Namun, pada kenyataannya, tuntutan yang dibacakan di pengadilan hanya berkisar antara enam hingga tujuh bulan penjara.

Setelah tuntutan yang ringan tersebut, jaksa B kemudian mengembalikan sebagian uang,yaitu Rp 20 juta, kepada klien melalui perantara pengacara RRH. Yang dilontarkan Client RRH berinisial US kepada RRH,Jelas Pihak RRH menegaskan bahwa pengacara tidak pernah mengetahui transaksi ilegal ini sebelumnya.”Semua mereka lakukan tanpa sepengetahuan pengacara,”kata RRH.

Baca Juga :  Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

*Tudingan dan Langkah Hukum*
RRH mengungkapkan kekecewaannya karena oknum jaksa tersebut diduga telah mencatut namanya dan menyebut pengacara terlibat dalam transaksi tersebut.

Padahal, pengacara RRH sama sekali tidak tahu-menahu mengenai kesepakatan rahasia antara jaksa dan kliennya. RRH menuding,”Klien pun menyebut seperti itu,tahu dari jaksa,” mengindikasikan bahwa jaksa B adalah pihak yang pertama kali menyebut nama pengacara untuk melegitimasi permintaan uang tersebut.

Yang kemudian Oknum J mengungkapkan mengembalikan uang Rp 40 juta kepada saudara NP yg infonya Merupakan Ketua PWI Jakarta barat.

” Ini sangat mencoreng citra pengacara yang notabene merupakan officium nobile (profesi yang mulia).,” ujar RRH. Oleh karena itu,RRH tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum terhadap kliennya serta oknum jaksa B.Langkah hukum ini akan ditempuh jika tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk meminta maaf atas perbuatan mereka.

Baca Juga :  Adanya Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Melayani Drum dimuat Menggunakan Mobil Jenis Pick-up

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang tidak etis dalam sistem peradilan.
Praktik-praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dikarenakan Klarifikasi yang Tidak Jelas Dari Saudara J dan NP Dari pada menimbulkan yang Tidak Benar Lagi dikemudian hari
Langkah hukum,Untuk Memulihkan Nama Baik Pengacara Ronald Hutapea SH telah melakukan Upaya hukum dengan melaporkan Saudara US kepada pihak Kepolisian Dengan Nomor : LP/B/1669/lX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/polda metro jaya. sebagai Sumber masalah Serta Oknum J menjadi Saksinya Yang akan kita liat Nanti perkembangannya tidak menutup kemungkinan Aktivitas dugaan praktik penyuapan.

RRH berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para penegak hukum, untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Pihak RRH juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu dari oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. ( Red)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB

Kesehatan

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:33 WIB