Diduga Pelaku Menipu Pelapor Sengketa Tanah

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur – Diduga seorang laki-laki berinisial MHS (55) wiraswasta beralamatkan di Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, telah melakukan penipuan terhadap pelapor atau korban atas nama Muhibban alias Amaq Almi (54) laki-laki dengan pekerjaan sehari harinya sebagai petani yang beralamatkan di Dusun Balet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Perlu diketahui bahwa pelapor dengan terjadinya hal penipuan tersebut, maka korban mengajukan pengaduan dan melaporkan ke Polres Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku MHS.

Pada tahun 2022 berawal dari ditangi oleh saudara Harmaen (50) dan saudara Mukarromah (50), kedua duanya adalah laki-laki yang beralamatkan di satu Kecamatan Labuhan Haji, berbeda desa. Kedua orang ini mengarahkan kepada seorang, yang kata mereka, orang tersebut bisa mengurus sengketa tanah yang sedang di alami oleh korban.

Alhasil, korban atau pelapor menyetujui dan mempercayai MHS untuk mengurus sengketa tanahnya. Lalu si pelaku menyampaikan untuk kepengurusannya diperlukan biaya, korban dengan lantangnya mengatakan berapapun biayanya disanggupinya.

Pada tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wita. Korban menyerahkan uang sejumlah Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) kepada pelaku MHS. Setelah MHS menerima uang tersebut, lalu ia katakan kepada korban untuk menunggu panggilan dari Pengadilan. Di tunggu tunggu namun tak ada panggilan sudah dua minggu. Kemudian korban kontak MHS untuk menanyakan hal tersebut, perlaku berkelit dengan alasan bahwa uang yang 49 juta itu belum cukup untuk mengurus di Pengadilan. Dan pada hari itu juga, tepat selang dua minggu dari tanggal 19 Oktober 2022, yaitu pada tanggal 2 Nopember 2022 korban menyerahkan uang tunai senilai Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Baca Juga :  Tiga Pelaku ditangkap Penjualan Oli Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar)

Seperti hal yang pertama, alasan korban tetap saja bahwa uang itu untuk kepengurusan di Pengadilan, dan korban atau si pelapor untuk tetap menunggu panggilan. Tunggu punya tunggu hingga saat ini belum ada panggilan dari pengadilan. Ternyata bukan sibpelapor saja yang jadi korban penipuan. Saudara Amaq Sudirman juga jadi mangsa MHS. Amaq Sudirman telah memberikan uang tunai senilai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan modus yang sama dari alasan pelaku, yaitu untuk mengurus tanahnya Amaq Sudirman yang masih dalam sengketa. Akhirnya kesabaran korban telah hilang, lalu ia melaporkan ke Polres Lombok Timur, di duga pelaku melakukan tindak pidana penipuan.

Laporan pengaduan dari Muhibban alias Amaq Almi atau korban (pelapor) sudah diterima Polres Lombok Timur pada tanggal 08 April 2025, namun hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Lombok Timur slow respon.

Kemudian pelapor berinisiatif untuk mencari penasehat hukum (PH), agar supaya laporannya cepat ditindaklanjuti. Dalam hal ini, pelapor menggandeng PH, saudara H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., yang bertindak selaku PH dan sekaligus sebagai kuasa hukum korban penipuan yang di lakukan oleh MHS.

Baca Juga :  Adanya Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Melayani Drum dimuat Menggunakan Mobil Jenis Pick-up

Saat dikonfirmasi, PH H. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., menyampaikan kepada media ini bahwa, laporan pengaduan tersebut tertanggal 08 April 2025, sampai saat ini belum diproses, maka dari itu kami sebagai PH dan kuasa hukum yang di tunjuk oleh korban untuk menjembataninya, sehingga proses hukum lebih lanjut dapat berjalan dengan baik. Kami akan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Polres Lombok Timur.

“Kami selaku PH dan kuasa hukum pihak korban yang di tunjuk untuk menjembatani, sehingga kasus tindak pidana penipuan ini bisa di proses semestinya sesuai hukum yang berlaku, dan kami pula akan berkoordinasi dan konfirmasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Lombok Timur,” tuturnya, pada Sabtu (23/08/2025).

Sementara itu, Muhibban alias Amaq Almi selaku korban dan pelapor mengatakan bahwa, dimana keadilan, kenapa sampai sekarang belum juga di proses oleh pihak Polres Lombok Timur, apa karena kami orang miskin, kalau orang kaya cepat di proses.

“Mentang mentang saya orang miskin, jadi hanya di lihat dengan sebelah mata, makanya diperlambat penanganannya. Kami selaku korban minta keadilan di tegakkan,” pungkas Amaq Almi selaku pelapor pengaduan. ( Red)

Berita Terkait

Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga
Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan
KKJ Kecam Keras Persekusi dan Intimidasi Kasat Reskrim Mimika dan Anggota Polisi terhadap Empat Jurnalis
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:57 WIB

KKJ Kecam Keras Persekusi dan Intimidasi Kasat Reskrim Mimika dan Anggota Polisi terhadap Empat Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Nasional

Cafe Wijaya Arogan Melecehkan Media

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:01 WIB