Diduga Pengelola Dragon Shiatsu & Massage Plus-Plus Memelihara Oknum Preman Melarang Konfirmasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dragon Shiatsu & Massage plus plus yang berlokasi di Ruko Daan Mogot, Tampak Siring Blok. KJE, RT. 07/RW.017, Kelurahan Kalideres, tidak pernah berhasil dikonfirmasi wartawan. Pasalnya, diduga pengelola bernama Sandy menempatkan preman untuk melarang wartawan untuk konfirmasi ke lokasi Dragon.

Dari hasil penelusuran wartawan, oknum pejabat Satpol (PP) DKI bersama Sandy disebut join sebagai pemegang saham di Dragon. Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut sebagai otak yang menugaskan preman aktif jaga di depan pintu masuk Dragon Dragon Shiatsu & Massage plus plus.

Bicara prostitusi Dragon Shiatsu & Massage esek esek, menurut Dewi terapis (bukan nama sebenarnya) juga memperdagangkan orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual dengan tarif sekali show time dengan durasi 100 menit dibandrol Rp. 700 s/d Rp. 1.100 ribu.

Mirisnya, terhadap terapis yang berjasa, hanya dapat bagian Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Nominal yang cukup kecil diterima terapis. Namun pengelola dan Sandy hanya memberikan uang lelah seadanya memakasa PSK yang cantik dan bahenol itu, harus pintar bermanja-manja dan merayu tamu.

”Mungkin karena simpati, kita dibagi uang tip Rp. 100 sampai dengan Rp 350 ribu,” kata Dewi sendu. Ditanya sisa uang show time terapis, katanya diambil pengelola, “Semuanya dikuras pengelola, Manager, Mucikari dan Kasir, “ lanjut Dewi menambahkan.

Baca Juga :  Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

Tidak diketahui pasti jumlah terapis yang bekerja di Dragon Shiatsu & Massage. Namun menurut Dewi, teman-temannya sebagai terapis disebut ada sekitar 27 orang.

Dari hasil Tindak Pidana Perdagan Orang (TTPO) dengan modus eksploitasi seksual Dragon Shiatsu & Massage, Sandy dengan oknum pejabat Satpol PP tersebut dapat meraup puluhan juta per malam.

Terkait griya pijat Dragon Shiatsu & Massage di Ruko Daan Mogot semakin menggila. Sudah 2 kali detif.id melayangkan surat konfirmasi terhadap Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata & Pramono Anung Gubernur DKI, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro jaya, Ketua DPRD DKI, Kepala Kejaksaan Tinggi, tembusan terhadap Kapolri & Bapak Presiden Prabowo Subianto. Namun sampai sejauh ini, konfirmasi wartawan diabaikan begitu saja, belum ada tindakan penertiban dari instansi terkait.

Warga yang bermukim disekitar Dragon Shiatsu & Massage, saat ini menjadi resah. Akibat beroperasinya Dragon Pijat esek esek di wilyah mereka. Oleh karenanya, Ibu Rena (bukan nama sebenarnya) mewakili warga meminta Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta segera menertibkan tempat pijat esek-esek tersebut.

”Jika Dragon Shiatsu & Massage ditutup, sedikitnya anak-anak tidak selalu melihat terapis yang tampil seksi dan bahenol wara-wiri di wilayah ini,” ungkap ibu Rena yang tinggal dekat dengan Dragon Shiatsu & Massage.

Sementara pengelola Dragon Shiatsu & Massage, Sandy dengan oknum Satpol PP DKI selaku pengelola dapat dijerat Pasal 296 Kitab Undang undang Hukum Pidana, jo Pasal 506, tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Karenanya, sejumlah warga yang bermukin disekitar Ruko Daan Mogot mengaharapkan kehadiran Pramono Anung, Gubernur DKI, Andika Permata, Kepala Dinas Parekreraf, Satriadi Gunawan Msi, Kasatpol PP DKI menggandeng pihak kepolisian untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak ) ke Ke Ruko Daan Mogot, Jln Tampak Siring. Blok. KJE, RT. 007/RW.017, Kel/Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Dragon Pijat Plus Plus, melaksanakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual, wajib hukumnya, Sandy, Manager Dragon Shiatsu & Massage dan oknum pejabat Satpol PP DKI tersebut dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 berbunyi :

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit RP 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juat rupiah).

Menghindari pemberitaan sepihak wartawn detif.id berupaya mengkonfirmasi Sandy sebagai manager, namun upaya wartawan untuk konfirmasi kandas karena preman petugas keamanan tidak menginzinkan wartawan masuk ke Dragon Shiatsu & Massage plus Plus.

Hinga berita ini ditayangkan, Dragon Shiatsu & Massage belum tersentuh hukum. ( JS&RT)

Berita Terkait

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan Milad ke-9
Pelaksanaan HUT RI Ke-80 di Lapangan Kecamatan Simangumban Sungguh Meriah
Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama
Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan
Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran
Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.
Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan Milad ke-9

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pelaksanaan HUT RI Ke-80 di Lapangan Kecamatan Simangumban Sungguh Meriah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:26 WIB