Tanggerang- Perkataan seorang pengusaha minyak Jelantah di Kota Tangerang telah melukai perasaan insan pers hingga mengundang reaksi dan kecaman dari banyak pihak dan sejumlah lembaga insan pers, hingga berakibat dipidanakan, Kamis 12 Juni 2025.
“Wartawan Pemeras, “Monyet Kalian Semua”, dianggap sebuah ucapan telah memfitnah profesi dan telah menyerang kehormatan marwah jurnalis, sebuah perkataan yang diucapkan pemilik usaha minyak bekas (Jelantah) mengaku bernama William, saat sejumlah insan pers hendak melakukan konfirmasi terkait usaha milik nya yang diduga tidak memiliki izin pada hari Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 14:40 Wib.
Karena William (WL) tidak melakukan Klarifikasi atas ucapan nya saat belasan Wartawan datang menemui dilokasi usahanya untuk meminta klarifikasi, namun WL terkesan menantang, “maunya seperti apa”, ucap WL sembari petentengan tolak pinggang.
Atas peristiwa tersebut, perbuatan yang diucapkan WL kini di Laporkan oleh Franky S Manuputty, Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia kepada kepolisian Polrestro Tangerang Kota, hal itu juga didampingi beberapa saksi berikut puluhan jurnalis yang tergabung.
Sementara atas perbuatan yang disangkakan kepada WL, diduga dengan perbuatan secara melawan hukum menyerang Kehormatan diri dijerat Pasal 310 jo Pasal 3 Perma 2/2012 merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012..
“Kita junjung tinggi keadilan, apapun bentuknya maka pertimbangannya adalah hukum tetap tertinggi, sebagai insan pers tentunya kami merasa di fitnah dan di lecehkan secara profesi oleh saudara inisial WL ini, ujar Frangky saat jumpa Pers nya.
Lanjut nya, Ayo kita kawal proses di kepolisian hingga selesai, sehingga Dari segala perbuatan yang diucapkan WL menjadi efek jera dan menjadi sebuah pengalaman dilapangan, karena tidak semua niat baik akan selalu menjadi baik, saya sarankan agar semua kawan-kawan jurnalis selalu mengedepankan profesinya dengan baik, sebagai pilar demokrasi”, mengakhiri tutupnya. ( TIM)
Baca Berita Sebelumnya:
Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.