JAKARTA,pengisian Bahan Bakar Umum yang diduga bekerjasama dengan Operator,satpam di (SPBU 34.117.11 di Jl. Cendrawasih 99 Cengkareng).,untuk melayani para pengusaha pemain solar ilegal.,Sabtu,(24/5/2025) Pukul 23.40 Wib. Malam hari.
Selain itu,salah satu supir lari dari pengisian BBM Solar mendatangi awak media ini dengan nada arogan saat tim media mengambil foto plat mobil Dari jarak jauh yang sedang mengisi di SPBU tersebut menjelaskan ” Kenapa diphoto-photo kendaraan saya ya.” Ucap seorang supir kepada awak media ini dilokasi.
Cara pola para pemain solar ilegal, dia sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU
No pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir,” terangnya.
Adanya dugaan pengawetan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat Tim awak media menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal harus diproses hukum.
Kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Jakarta Barat memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat hukum Kapolres Jakarta Barat agar, menindak tegas para koordinator pemain Mafia BBM Solar.Adanya dugaan pengawetan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat Tim awak media menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal harus diproses hukum.
Kami meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Barat memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat hukum Kapolres Jakarta Barat agar,menindak tegas para koordinator pemain Mafia BBM Solar Ilegal di SPBU 34.117.11 Jl. Cendrawasih 99 Cengkareng Jakarta Barat, DKI Jakarta.
“menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Miliar Rupiah.
Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
SPBU Tersebut membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA ditindak tegas.
Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut menyelesaikan dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan Pihak SPBU No . 34.117.11 di Daerah Cengkareng Jakarta Barat. ( JS& RT)