Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat yang beralamat di Jl.Cemara Raya , Cengkareng Barat,Cengkareng Jakarta Barat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan Media Suara Bidik Keadilan masyarakat di lapangan, Sabtu (7 /6/2025), melintas dan konfirmasi oleh petugas sudin “menjelaskan kepada media ini di lokasi ini dari walikota ucap petugas yang tidak mau disebut jati dirinya. terdapat beberapa pohon berdiameter ± 100-200 cm diduga pihak pemilik ruko kongkalikong bekerjasama dengan sudin Pertamanan dan Hutan jakarta barat dan menyisakan ketinggian ± 10 cm.

Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di depan Dr Hamid Handoyo. di ruko.

Selama ini lanjut dia sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.

Baca Juga :  Kolaborasi Pokja PWI Jakarta Barat dan UP PKB Kedaung Angke: Bersama untuk Keselamatan Lalu Lintas

Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin kata warga masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya. yakni kurungan badan selama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Pelaku tersebut adalah pemilik usaha di Jalan raya salah satu jalan protokol di jalan Cemara Raya , Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat
Pelaku berdalih, mematikan pohon itu karena menganggap keberadaannya mengganggu usahanya.

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pemilik pohon yang ditebang bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, baik berupa nilai ekonomis pohon tersebut maupun kerugian lain yang mungkin terjadi akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Pengobatan Alat Vital Jakarta Timur Klinik Mak Erot di Tangani Cepat.

2. Hukum Pidana
Tindakan menebang pohon milik orang lain tanpa izin juga bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, tindakan menipu atau merugikan orang lain bisa digolongkan sebagai tindak pidana penipuan atau kejahatan. Menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material.

Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika penebangan pohon menyebabkan kerusakan atau kerugian signifikan, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur perlindungan terhadap pohon dan hutan, juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi pidana jika pohon yang ditebang merupakan pohon yang dilindungi atau berada di kawasan yang dilindungi oleh negara.

( RT/ Red)

Berita Terkait

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan Milad ke-9
Pelaksanaan HUT RI Ke-80 di Lapangan Kecamatan Simangumban Sungguh Meriah
Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama
Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan
Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran
Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.
Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan Milad ke-9

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pelaksanaan HUT RI Ke-80 di Lapangan Kecamatan Simangumban Sungguh Meriah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:26 WIB