SBKM|,Saat awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN) mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat yang melihat salah satu toko warung Madura menjual obat obatan keras, tidak mau disebut namanya.
Awak media bersama LSM tersebut mencoba lihat dan Mendatangi toko warung Madura tersebut untuk memastikan kebenarannya penyampaian informasi masyarakat tersebut.
Teryata toko warung madura tersebut benar benar ramai pembeli dari anak di bawah umur yang masih sekolah, pria maupun wanita, sampai orang tua mendatangi toko warung Madura untuk mendapatkan obat keras golongan G, jenis Exsimer dan Tramadol di Jalan Kamal Muara RT 007 RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hari Sabtu, 8 September 2024 jam 20,48 malam
Awak media bersama Ketua Investigasi DPP LSM PKN mencoba mendatangi ke polsek metro Penjaringan Jakarta Utara, untuk melaporkan (membuat laporan) terkait penjualan obat obatan keras Golongan G di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan”, sampai di Polsek penjaringan Roy bersama Widya dan awak media bertemu anggota Polsek dan anggota Polsek mengatakan ke tim 1′ di ruangan tim 1 Roy mencoba menyampaikan ingin membuat laporan terkait maraknya penjualan obat keras yang ada di wilayah hukum Polsek penjaringan tersebut ke anggota yang ada saat piket tim 1, sangat di sayangkan sekali anggota tersebut bicara bukan di tim satu. ucapnya
Kami di arahkan ke ruangan narkoba yang tidak jauh dari ruangan tim satu, sampai di ruangan narkoba di ketuk pintunya teryata tidak ada satu pun anggota narkoba yang muncul, Roy bersama teman teman mencoba memberikan kabar ke tim satu, tim satu yang tidak mau sebut kan namanya mencoba telp WhatsApp ke salah satu bagian narkoba teryata anggota narkoba tersebut sempat bicara sama Roy LSM PKN DPP menyampaikan kalau bisa ke pos pol aja dulu baru nanti anggota yang di pos pol akan menyampaikan kepolsek kata anggota narkoba.
Tim media mencoba mendatangi kerumah RT 007 RW 01 untuk menyampaikan bahwa adanya penjualan obat keras di wilayah lingkungan RT 007 dan meminta pendampingan untuk melaporkan ke pos pol yang ada di wilayah Kamal Muara, RT menjawab bahwa sebelumnya sudah ada laporan dari media pada itu dan RW dan Lurah, Camat pun sudah tahu.ucapnya
RT setempat mengatakan belum lama di tangkap oleh anggota kepolisian yang ada di pos pol Bekti dan di bawa ke Polsek penjaringan Jakarta Utara terkait penjualan obat keras golongan G yang tidak ada izin dan Tampa resep dari Dokter diduga ilegal,’ Kemudian di menyerahkan kepolsek penjaringan Jakarta Utara di tangani oleh team Reskrim dengan penyidik yang bernama inisial (HD) pada saat itu.
Selasa, 05 Maret 2024 orang tersebut di keluarkan (di lepas) oleh Polsek Penjaringan Jakarta Utara,
Diduga Polsek penjaringan Jakarta Utara sudah menerima mediasi (86), sampai saat ini kepolisian penjaringan Jakarta Utara sendiri sampai menolak tim media dan LSM untuk membuat laporan terkait toko warung Madura yang menjual obat obatan keras golongan G di tempat yang sama perna di tanganin di Jalan Kamal Muara RT 007 RW 01 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, ucap Roy.
Dengan adanya laporan yang diduga di tolak saat di kepolisian Penjaringan Jakarta Utara Sabtu 8 September 2024 Jam; 20, 48.
Sampai sekarang toko tersebut masih saja menjual obat obatan keras golongan G, RT juga menambahkan tumpul di Atas tajam di bawah saat bertemu dengan tim media, kata RT.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Dan bagi siapa saja yang menjual belikan atau mengedarkan obat terlarang tersebut dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pungkasnya. (Tim).