Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang melibatkan Septriana Tangkary, seorang staf ahli di Kementerian Ekonomi, memasuki babak baru yang semakin serius.

Laporan yang diajukan oleh Fikka Novita (35) mengungkap serangkaian tindakan intimidasi, kekerasan, hingga dugaan pemerasan yang kini mengancam Septriana dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Menurut laporan kepolisian, kasus ini bermula dari dugaan motif cemburu. Kuasa hukum korban, Lis Sugianto, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 11 Juni 2025.

Septriana mendatangi Fikka di kantornya dan melakukan penganiayaan fisik. Puncak dari aksi ini terjadi pada malam harinya. Septriana, ditemani empat orang lainnya, kembali melabrak Fikka di apartemennya di Grogol.

Di sana, mereka diduga melakukan perampasan ponsel dan kekerasan di dalam mobil. Tak berhenti sampai di situ, Septriana juga dituduh mengacak-acak kamar kos Fikka dan mengambil uang tunai senilai Rp20 juta.

Baca Juga :  Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.

*Saksi Kunci Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Paksa*

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat mulai menemukan titik terang. Surat perkembangan hasil penyelidikan menyebutkan nama Septriana Tangkary sebagai terduga pelaku.

Namun, jalannya penyelidikan terhambat oleh mangkirnya seorang saksi kunci, M. Rully Agus Purna Irawan, yang tidak memenuhi panggilan polisi. Ketidakhadiran Rully memunculkan spekulasi tentang potensi keterlibatannya atau informasi penting yang ia simpan.

Oleh karena itu, polisi berencana melakukan panggilan ulang terhadap Rully dan Septriana untuk dimintai klarifikasi. Jika panggilan kedua kembali diabaikan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengeluarkan surat panggilan paksa demi menuntaskan kasus ini.

Tak Ada yang Kebal Hukum, terlapor kini terancam Pasal 368 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan seorang pejabat publik. Lis Sugianto menegaskan bahwa kasus ini membuktikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat.

Baca Juga :  Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Septriana Tangkary, yang kini terancam pidana, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Terbaru, saat awak media meminta komentar Septriana Tangkary terkait laporan kepolisian yang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tersebut, dirinya meminta wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun hingga berita ini di update kuasa hukum Septriani belum juga memberikan respon terhadap awak media meski sudah dilakukan konfirmasi lewat nomor yang dikirimkan Septrini.

Sepertinya Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengusutan kasus ini. Sementara itu Kemenkraf sendiri belum memberikan tanggapan resmi hingga kini. ( TIM)

Berita Terkait

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama
Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan
Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran
Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial
Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut
Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI
Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:13 WIB

Hukum & Kriminal

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Selasa, 12 Agu 2025 - 21:45 WIB