JAKARTA- Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Arta Manik.
atas nama kuasa pelapor dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partners.,berdasarkan laporan bernomor :LP No. LP/B/1349/X/2024/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 31 Oktober 2024.”Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/451/VIII/RES.1.11./2025 tertanggal.15 Agustus 2025. ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. hal tersebut diatas, patut dipertanyakan
Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, Sangat kecewa atas laporan klien kami.yang ketidakpastian hukum.
Selain itu,kuasa Hukum Pelapor mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan Gelar perkara adalah tahapan dalam proses penyidikan tindak pidana di kepolisian,yang bertujuan untuk menganalisis dan memvalidasi hasil penyelidikan, serta menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus. SOP (Standar Operasional Prosedur) gelar perkara mengatur tata cara pelaksanaan gelar perkara terhadap pihak Pelapor dan terlapor, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjutnya.
“Namun.,tidak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan alasan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana
TIM Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum Monang simanjuntak dan Partners Selain itu, mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan pemanggilan Gelar perkara 378 dan pasal 372 terhadap Arta Manik, untuk menanyakan keabsahan bukti si terlapor
“Namun justru pada tanggal 15 Agustus 2025 diterbitkan SP2Lid atas laporan klien kami, sehingga klien kami merasa keberatan atas terbitnya SP2Lid tersebut, karena klien kami berharap laporan ini bukan hanya terkait hal tersebut , melainkan dapat mengungkap dugaan perkara pasal 378 dan pasal 372. yang terjadi di wilayah Jakarta Barat harus di tegakkan keadilan bangsa dan bernegara ,” jelasnya.
Kuasa Hukum Pelapor kembali menegaskan bahwa peristiwa hukum ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan dalam upaya mencari keadilan dengan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. (TIM)