TANGERANG,|Kuasa Hukum Modi Rose, SH selaku kuasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau keadilan dan Negara ( PKN) pernah melayang kan surat ke DPMTSP Kabupaten Tangerang 20 September 2024,hari sabtu kemarin untuk hal permohonan Audience,Kamis 26/9/2024.datang ke kantor DPMTSP Kabupaten Tangerang, bahkan kami di ping pong kesana kesini tidak ada kepastian dari salah satu petugas tersebut.
Tim DPP LSM PKN selama kurang lebih 4 jam menunggu kepastian yang tidak pasti. Berawal dari Reschedule Audience menjadi hari senin tanggal 30 September 2024, yang seharusnya reschedule itu harus di lakukan sebelum tanggal yang sudah di tetapkan,tapi ini mereka reschedule setelah tim datang ke lokasi. Itu sudah tidak sesuai dengan SOP kedinasan.
Kemudian ketika tim DPP LSM PKN monang simanjuntak,SH Selaku ketum meminta berita acara atau note dari yang bertanggung jawab di DPMPTSP terkait Reschedule Audience tersebut,mereka tidak bisa membuat atau mengeluarkan berita acara atau note tersebut dengan alasan yang tidak jelas, padahal berita acara atau note dari DPMPTSP itu merupakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang KIP No.14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik (KIP) yang seharusnya bisa di buatkan atau di keluarkan oleh DPMPTSP tersebut sebagai bukti administrasi bagi tim DPP LSM PKN untuk menghindari audience selanjutnya.
Sampai kantor DPMPTSP tutup, dan hampir semua pegawai sudah pulang, Tim DPP LSM PKN menunggu konfirmasi kejelasan terkait reschedule audience tersebut tetapi tidak ada satu orang pun pegawai yang bisa ditemui dan memberikan kejelasan, bahkan 3 satpam yang di mintai tolong untuk menanyakan kejelasan ke dalam sampai tidak kembali lagi sampai tim DPP LSM PKN pulang karena di buat menunggu kepastian yang tidak pasti.
“Di DPMPTSP kab.Tangerang ini lebih ramah pintu yang selalu sigap buka tutup otamatis ketika ada orang yang mau lewat, di banding pegawai nya yang sengaja membiarkan masyarakat menunggu kejelasan yang tidak jelas.” Ungkap Kuasa Hukum DPP LSM PKN. ( JS& TIM )