Dugaan Kuat Pemalsuan Tanda Tangan SPH Tanah Pekarangan di Desa Trikarya Belitang III 

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMSEL -PH (Surat Pengakuan Hak ) atas tanah pekarangan yang diorbitkan oleh kepala desa Trikarya nomor 593/ /2013/2013 tertanggal 7 Januari 2013 atas nama RH dan didaftar pada kantor camat BELITANG III pada tanggal 7 Januari 2013 nomor 593/02/08.10/2023 menimbulkan kaget pihak keluarga 

Dengan terbitnya SPH tahun 2013 pihak keluarga yang  berdomisili didesa Trikarya tidak menyetujui /menolak karena almarhum WH sebagai kepala keluarga  selagi hidup tidak pernah bercerita tentang ganti rugi tanah tersebut, apalagi ada tanda tangan yang duga dipalsu oleh oknum.

SPH pekarangan atas nama RH yang dijadikan jaminan oleh WO kepada MJ karena permasalahan tentang memajakan mobil yang tak kunjung selesai dan pihak korban merasa tertipu karena setiap kali menanyakan selalu bohong dan ingkar janji.

Baca Juga :  Edufarm Malakasari: Transformasi Lahan Kota Menjadi Oase Pendidikan

Pasal 28 F Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melindungi kebebasan pengguna berbagai media dalam hal mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi .

Media SBKM mendatangi kantor camat dan kantor kepala desa untuk mengklarifikasi atas terbitnya SPH yang bikin heboh.
Menurut keterangan yang didapat dari kasi pemerintahan  desa bahwa permasalahan pembuatan SPH tidak pernah diajak terlibat, tentang SPH atas nama RH sudah dilaporkan kepada Sekertaris desa. 
Sudah 10 kali awak media mendatangi rumah sekdes, 3 kali mendatang kantor desa bahkan perpesan kepada staf kantor desa agar bisa ketemu, tetap tidak bisa bertemu.

Sekertaris desa sudah menghambat awak media, di pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah). 

Baca Juga :  Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak , sesuatu perjanjian ( kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun .(Hardopatmoko)

Berita Terkait

Berjualan di Sepanjang Bahu Jalan, Utilitas Umum (fasos/fasum) Tanpa Ada Rasa Kuatir Pemerintah Daerah Kota Tangerang .
Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga
Cafe Wijaya Arogan Melecehkan Media
Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pengukuran Batas Tanah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat
Diduga Truk Jauamix Putuskan Kabel Listrik di Kunciran Jaya, Warga Geram-Camat Pinang Tutup Mata
Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan
Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Pertanyaan Besar ?

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Berjualan di Sepanjang Bahu Jalan, Utilitas Umum (fasos/fasum) Tanpa Ada Rasa Kuatir Pemerintah Daerah Kota Tangerang .

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Cafe Wijaya Arogan Melecehkan Media

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pengukuran Batas Tanah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners, ” Proyek Rehabilitasi Ruang kantor Sudin SDA Jakarta Barat Pertanyaan Besar ?

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Nasional

Cafe Wijaya Arogan Melecehkan Media

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:01 WIB