Gawat Kali Ormas IPK ini Bah..!! Kuasai Ruang Sidang, Terduga Ingin Mengintimidasi Saksi Korban Supir Truk PT Key Key.

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM ,Deliserdang

Ada yang beda saat persidangan lima terdakwa pelaku perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang. Seratusan massa berpakaian IPK terlihat “menguasai” ruang sidang.

Ada pun ke lima terdakwa yang diadili yaitu Ketua PAC IPK Pancur Batu, DS, dan anggotanya ASG, EG, BST serta MS alias C.Selain “menguasai” ruang sidang, massa IPK ini juga memadati ruang tunggu. Mereka bertahan sampai selesainya persidangan ke lima terdakwa.Situasi ini pun membuat seorang saksi korban

berinisial KS takut. “Kehadiran seratusan anggota OKP di persidangan tadi membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH.Umar pun meminta majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH, agar melarang pemuda berseragam OKP itu memenuhi ruang sidang.“Dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP itu, sangat berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir. Kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ujar Umar.Umar juga menyesalkan minimnya petugas keamanan dari pengadilan dan kepolisian setempat.“Seharusnya kepolisian bisa melihat banyaknya anggota IPK itu meresahkan dan membuat saksi serta korban merasa diintimidasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” katanya.Menanggapi keberatan kuasa hukum korban itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.“Apakah benar ada intimidasi..?? Untuk ke depannya, saudara jaksa harus memastikan saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap ketua majelis hakim, Simon Sitorus, SH.Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga didakwa merusak mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)

Baca Juga :  Terkesan Arogan Gudang Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Di wilayah Cilincing

Berita Terkait

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara
Kades Bantar Panjang Kab. Tangerang Akan Dilaporkan Diduga Terkait Korupsi ADD
Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum
Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat
Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua
LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang
Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa
Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:05 WIB

Kades Bantar Panjang Kab. Tangerang Akan Dilaporkan Diduga Terkait Korupsi ADD

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:22 WIB

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:54 WIB

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:49 WIB

Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:25 WIB

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:29 WIB

Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:35 WIB

Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:07 WIB

Daerah

Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:51 WIB