Gebrakan PLT Kasadpol PP Kota Tangeran Patut Di Aprisiasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, SBKM

Penyegelan Bangunan Tower PT. Propesional Telekomunikasi Yang Belum Memiliki Dokumen Perijinan, Di Lokasi Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Sebagai Berikut* :

A. DASAR:
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
6. Berita Acara klatifikasi nomor; 182. 1/93-PPNS/202
7. Surat Perintah Tugas
No. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024

B. WAKTU :
Hari : Kamis, 04 Juli 2024
Pukul : 12.10 Wib s/d Selesai.

C. LOKASI:
Jalan Iskandar Muda, Rt. 01/01 Kel. Kedaung Baru Kec. Neglasari, Kota Tangerang.

D. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN :
1. Kabid Gakumda :
    Jose A.V. Cabral, A.P.;
2. Kasi Penegakan :
    Tatang Sumantri, S.IP, M.M.;
3. Kasi Hubtarga :
Saprudin, S.IP, M.Si.;
4. PPNS;
5. Staf Bidang Gakumda.

E. Kondisi Di Lapangan :
– Pada pukul 11.00 WIB tim bersama dengan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M., beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan Tower, yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda, Rt. 01)01 kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan Tower tersebut Sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi, sehingga tim bersama dengan PPNS didampingi Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M.,
– Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M. dan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan oleh tim. Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
– Dan Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para pekerja tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku, dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Towe tersebut. Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah
PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang;
kemudian Tim dibawah Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., kembali bergerak menuju Markas Komando (Mako).;
– Kegiatan Selesai Dengan Kondisi Aman Dan Kondusif. Foto, Dokumentasi, serta BAP terlampir.

Baca Juga :  Parkir Liar Di City Park, 32 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Patuh Jaya 2024

( RED )

Berita Terkait

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar
Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan
Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.
ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya
Adanya Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat BM Family Massage di Kota Tangerang Selatan
Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Diduga Tidak Memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:02 WIB

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:33 WIB

ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:16 WIB

Adanya Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat BM Family Massage di Kota Tangerang Selatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:01 WIB

Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Diduga Tidak Memiliki Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Cegah Aksi Kejahatan, Polsek Kalideres Gelar Patroli di Terminal Bus

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:02 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB