Gebrakan PLT Kasadpol PP Kota Tangeran Patut Di Aprisiasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, SBKM

Penyegelan Bangunan Tower PT. Propesional Telekomunikasi Yang Belum Memiliki Dokumen Perijinan, Di Lokasi Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Sebagai Berikut* :

A. DASAR:
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
6. Berita Acara klatifikasi nomor; 182. 1/93-PPNS/202
7. Surat Perintah Tugas
No. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024

B. WAKTU :
Hari : Kamis, 04 Juli 2024
Pukul : 12.10 Wib s/d Selesai.

C. LOKASI:
Jalan Iskandar Muda, Rt. 01/01 Kel. Kedaung Baru Kec. Neglasari, Kota Tangerang.

D. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN :
1. Kabid Gakumda :
    Jose A.V. Cabral, A.P.;
2. Kasi Penegakan :
    Tatang Sumantri, S.IP, M.M.;
3. Kasi Hubtarga :
Saprudin, S.IP, M.Si.;
4. PPNS;
5. Staf Bidang Gakumda.

E. Kondisi Di Lapangan :
– Pada pukul 11.00 WIB tim bersama dengan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M., beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan Tower, yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda, Rt. 01)01 kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan Tower tersebut Sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi, sehingga tim bersama dengan PPNS didampingi Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M.,
– Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M. dan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan oleh tim. Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
– Dan Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para pekerja tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku, dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Towe tersebut. Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah
PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang;
kemudian Tim dibawah Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., kembali bergerak menuju Markas Komando (Mako).;
– Kegiatan Selesai Dengan Kondisi Aman Dan Kondusif. Foto, Dokumentasi, serta BAP terlampir.

Baca Juga :  Diduga kongkalikong Proyek Siluman Di SMA Negeri 1 Kota Tangerang Terhadap Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten

( RED )

Berita Terkait

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH
Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Polres Taput,Diamankan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Dengan Jumlah Cukup Banyak

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB