JAKARTA-Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,Selasa (3/3/2026).Persidangan MKH yang diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, menyidangkan 2 orang Hakim berinisial LTS (Terlapor 1) dan DW (Terlapor 2).
Laporan terhadap keduanya dilayangkan kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA RI berdasarkan adanya dugaan perselingkuhan, saat masih bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Dihimpun dari pertimbangan etik Putusan MKH yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada pokoknya menerangkan Para Terlapor telah terbukti menjalin perselingkuhan, saat masih terikat perkawinan dengan pasangannya masing-masing.
Para Terlapor mengakui perbuatan dimaksud dan menyesalinya. Kemudian, berharap masih dapat melaksanakan tugas pengabdiannya di lembaga peradilan.
Selain itu, Para Terlapor meskipun telah bercerai dengan pasangannya terdahulu tetap melaksanakan hak dan kewajibannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Demikian juga berdasarkan pertimbangan etik Putusan MKH, saat ini Para Terlapor telah berstatus suami dan isteri sesuai ketentuan hukum, setelah memutuskan bercerai dengan pasangannya masing-masing.
Selanjutnya Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Para Terlapor dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Terlapor 1 (LTS) dan Hakim Non Palu selama 2 tahun kepada Terlapor 2 (DW).
Sebagai informasi Persidangan MKH tersebut, dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, S.H., M.H., dengan didampingi 6 orang Majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Para terlapor juga, didampingi oleh tim advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI)
TIM : Jurnalis SBKM






































































