Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.5972222, 0.9302083);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.5972222, 0.9302083);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

BEKASI, Koordinator Nasional Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) periode 2023–2026, Indranas Gaho, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para pendiri THS-THM di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan dihadiri tim kuasa hukum penggugat, yaitu : Adv. Antonius Ananias Aty Boy, Adv. Onesius Gaho, Adv. Arinus Duha, dan Adv. Monang Simanjuntak .

Dalam keterangannya kepada media, Adv. Antonius Ananias Aty Boy menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena sejumlah keputusan yang diambil oleh para pendiri organisasi telah merugikan posisi hukum kliennya sebagai Koordinator Nasional THS-THM yang sah.

“Hari ini kami hadir untuk mendampingi klien kami, Indranas Gaho, dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para pendiri THS-THM. Ada sejumlah keputusan dari pihak pendiri yang menurut kami bertentangan dengan hukum dan merugikan kedudukan hukum klien kami,” ujar Aty Boy usai persidangan.

Baca Juga :  Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Aty Boy menambahkan, gugatan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan dan bahkan berujung pada keputusan sepihak terhadap kliennya.

Tak hanya mengandalkan jalur perdata, Aty Boy juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum pidana terhadap pihak tergugat.

“Selain gugatan perdata ini, kami juga sedang mempersiapkan laporan pidana yang akan segera kami ajukan ke pihak kepolisian,” tegas Aty Boy.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Adv. Ones yang menilai ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana merupakan indikasi tidak adanya itikad baik.

Baca Juga :  Proyek Lanjutan Pembangunan SMPN 7 Pasar Kemis, Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur.( SOP) di Pertanyakan

“Apabila tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur pidana demi kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Dalam pantauan sidang perdana tersebut, pihak tergugat dari Pendiri THS-THM tidak hadir, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang.

Menurut Monang Simanjuntak, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.

“Ini memperkuat dugaan kami bahwa tergugat tidak menunjukkan itikad baik, dan kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk melindungi hak prinsipal kami,” tandasnya.

Gugatan ini menjadi perhatian luas di kalangan internal organisasi, karena menyangkut legitimasi struktural dan integritas hukum dalam tubuh organisasi pencak silat berbasis nilai-nilai Katolik tersebut.(Tim )

Berita Terkait

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar
Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg
Rencana Rehabilitasi Gedung Kantor kecamatan Cengkareng, Memindahkan Sementara, Ke Area Sport Center Taman Palem Lestari
Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Mobil Boxs Berwarna Hitam Menggunakan Drum
Diduga Pengusaha Minyak Telah Melukai Perasaan Insan Pers
Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin
Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.
Sudin Kreatif Jakarta Barat diduga Menerima Upeti Pihak Black Castle Palem
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:14 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:30 WIB

Rencana Rehabilitasi Gedung Kantor kecamatan Cengkareng, Memindahkan Sementara, Ke Area Sport Center Taman Palem Lestari

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:35 WIB

Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

Senin, 16 Juni 2025 - 08:26 WIB

Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Mobil Boxs Berwarna Hitam Menggunakan Drum

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:30 WIB

Diduga Pihak Pmilik Ruko Kongkalikong Dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Jakarta barat Adanya Pemotongan Pohon di Cengkareng Barat, Tanpa Izin

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:17 WIB

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:31 WIB

Sudin Kreatif Jakarta Barat diduga Menerima Upeti Pihak Black Castle Palem

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:10 WIB