Tangerang | Sebuah pabrik pengolahan oli untuk dijadikan Bio Chemical Oil/Bio (BCO) Solar dan sejenisnya diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal. Hal tersebut terungkap saat tim Wartawan mengunjungi sebuah bangunan di area industri Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Senin (6/10/24)
melakukan kegiatan oli menjadi BCO, namun pihaknya harus memperhatikan segala aspek, jangan sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari hasil produksinya mencemari lingkungan.
Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan Harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS serta masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.
Aturan mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.
mendapatkan WA dari para awak media kembal,i dari perusahaan tersebut, ada seseorang yang tidak mau di sebut jati diri nya menghubungi awak media Suara Bidik Keadilan Masyarakat melalui WhatsApp, Selasa, 8/10/24. yang menjelaskan” saya juga wartawan Ga masalah Ucap nya Oknum wartawan ini tidak mau di sebut nama nya. Silahkan aja di naikkan .
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu, UU No.32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 4 Tahun 1982, pencemaran lingkungan diartikan sebagai masuknya zat, energi, makhluk hidup, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh manusia, sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah di tetapkan.
Di dalam UU tersebut jelas di sebutkan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pencemaran lingkungan, yaitu Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3 milliar.
telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang ada, untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakitbatkan terjadinya pencemaran lingkungan udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah”. tutupnya
Awak media meminta kepada pihak yang berwajib agar menindak lanjuti temuan ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak perusahaan dan para pelaku pencemaran tersebut. Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan hal serupa yang meresahkan masyarakat serta para pelaku juga tidak menyepelekan tugas pokok dan fungsi awak media yang bekerja keras untuk menegakkan kebenaran di negara ini.
Sampai berita ini diterbitkan,pemilik, Instansi terkait belum dikonfirmasi ( JS)