JAKARTA, Ahli waris Enih binti Eman cq. Tigung, telah mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil, karena tanah warisannya saat ini telah di serobot dan di kuasai oleh Oknum Mafia Tanah dengan menggunakan Alas Hak Girik C No. 188 Persil 31 S.IV seluas 11.780 meter persegi sesuai dengan Plang di lokasi an. Tompel bin Miun.
Berdasarkan keterangan dari Narasumber “S” Alas Hak Girik C No. 188 Persil 31, sudah habis terjual pada tahun 1996 dan telah menjadi bagian dari SHGB induk No. 2.471 an. PT. Jasa Jakarta Investindo (PT. JJI) yang saat ini berada di dalam kawasan Citra 5.
Selanjutnya pada tahun 2013, Alas Hak Girik C No. 188 ini pun digunakan lagi oleh ahli waris Tompel bin Miun untuk menjual lahan yang merupakan aset dari Pemprov DKI Jakarta, dan sudah menjadi bagian dari SHP (Sertifikat Hak Pakai) No. 484 seluas lebih dari 1 (satu) Ha kepada salah satu pengembang. Transaksi tersebut di bantu oleh salah satu Notaris berinisial “S” dengan membuat Akta Perjanjian No. 138.
Akta Perjanjian tersebut diduga menggunakan data-data palsu dengan menggunakan Alas Hak yang di rekayasa untuk supaya terjadinya transaksi jual beli atas objek milik dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Tindakan tersebut dengan jelas sudah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen Negara.
Sekitar bulan Agustus 2024, ahli waris Enih binti Eman cq. Tigung cs mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Memohon Perlindungan Hukum terkait lahan warisan an. Enih binti Eman dengan Alas Hak Girik C No. 1748 Persil 27a S.IV dengan luas kurang lebih 5000 meter persegi, yang terletak di Kp. Pinggir Rawa RT.004 RW.04 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat (yang saat ini menjadi bagian dari kawasan perumahan Citra 8).
” Fakta di lapangan saat ini lokasi tersebut di kuasai oleh orang yang mengatasnamakan sebagai ahli waris Tompel bin Miun dengan Alas Hak Girik C No. 188 Persil 31 S.IV yang mana Alas Hak tersebut sudah beberapa kali digunakan dengan lokasi yang berbeda.
Saudara Tigung cs meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti atas laporan tersebut secara transparan dan tegak lurus sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sehingga adanya keadilan yang masih bisa di dapatkan sebagaimana mestinya sampai kepada produk hukum yang diharapkan.
Dan memohon juga kepada Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto, untuk membantu menindak tegas praktek-praktek mafia tanah yang sudah jelas-jelas merugikan Negara dan Masyarakat pada umumnya.
( JS&Tim)