JAKARTA – Praperadilan Leni Ditolak PN Jakarta Barat dengan Nomor: Perkara:2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Brt.Penetapan Penghentian Penyidikan Dinilai Sah Secara Hukum.
Permohonan praperadilan yang diajukan Leni melalui kuasa hukum Monang simanjuntak berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Januari 2026.sebagai Pemohon terhadap Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.,cq Kapolres Metro Jakarta Barat sebagai Termohon resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam isi Putusan ” Rabu, 25 Feb. 2026 Putusan Tidak Dapat Diterima
Amar Putusan
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
– Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil ;
Pemberitahuan Putusan itu diucapkan oleh Hakim Tunggal Aslan,SH,MH didampingi Panitera Wike.,yang dibantu Panitera Pengganti Nova Indah, S.H., M.H., setelah melalui rangkaian persidangan intensif yang menghadirkan bukti,saksi Pemohon.
“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam putusannya, Rabu (25/2).
Hakim menjelaskan sejumlah alasan menolak permohonan praperadilan ini misalnya alat bukti yang sah seperti pemeriksaan saksi, ahli, kerugian keuangan negara yang janggal, serta mengenai pemeriksaan para pihak dalam perkara ini.
Ada satu hal yang terus ditekankan hakim, yaitu hakim praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa kualitas pembuktian.
Hakim mengatakan penyidik mempunyai kewenangan menggunakan alat bukti mana saja, meskipun nantinya akan menentukan kualitas pembuktian di persidangan pokok perkara. Sementara hakim praperadilan hanya menentukan bagaimana prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk menentukan karena itu ranah penyidik menggunakan alat bukti mana saja, setiap alat bukti penyidik akan menentukan ketentuan pembuktian unsur yang disangkakan. Prosedur penyidikan, dan tahapan telah dinyatakan sah, dan pertimbangan tersebut tidak akan diulangi lagi dalam pertimbangan ini,” ujar hakim.
” Menanggapi putusan PN Jakarta Barat tersebut.,Monang simanjuntak SH,selaku kuasa Pemohon mengungkapkan bahwa pada prinsipnya ia menghormati putusan Praperadilan tersebut.
“Prinsipnya saya menghormati apapun putusan Pengadilan termasuk putusan praperadilan PN Jakarta Barat, namun selaku kuasa pemohon yang wajib melindungi hak hukum klien maka saya akan terus berupaya memperjuangkan keadilan bagi klien saya, ” tutur Monang.
“Karena itu saya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur perdata, semata-mata guna memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi kepentingan hukum klien saya,” imbuhnya.
( JS)








































































