SUMSEL,SBKM
Kisaran lima ratus sak semen jadi beku seperti batu, terpapar dilapangan sepak bola desa Karsajaya tepat di depan kantor camat Belitang jaya .
Pembangunan cor beton dijalan kabupaten sepanjang kurang lebih lima kilo meter dibangun diwilayah kecamatan Belitang jaya tepatnya melintasi tiga desa diantaranya desa Karsajaya, desa Windusari dan desa Karyamakmur.
Pengerjaan proyek tersebut tersendat sendat sehingga memakan waktu berbulan bulan sampai sekarang belum selesai.
Jalan cor beton apabila dilintasi oleh kendaraan roda Ampat mengakibatkan debu berhamburan seperti debu vulkanik sehingga kendaraan roda dua super hati hati.
Awak media mengalami sendiri, sudah pakai helm harus pakai masker, karena memang betul debunya luar biasa seperti jalan yang belum di cor beton.
Dalam keadaan hujan debu terpaksa minggir istirahat sejenak ditempat penduduk
Keterangan dari beberapa penduduk setempat dan sepengetahuannya tidak melihat adanya papan proyek yang dipasang.
Patut diduga kuat proyek tersebut mall adminitrasi atau ada pelanggaran yang disengaja melanggar tentang campuran antara semen,pasir dan koral.
Regulasi secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajian pemasangan papan proyek.
Enggan memasang papan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi atau KIP ( Komisi Informasi Publik).
Apabila dengan sengaja tidak memasang papan proyek , maka akan dikenakan pidana paling lama satu tahun dan didenda sebanyak lima juta rupiah .
Denda tersebut hanya untuk satu informasi yang tidak bisa diberikan dalam waktu 43 hari, jika lebih dari satu informasi tinggal kalikan saja.
Hardopatmoko