JAKARTA,Seyoganya Ketrbukaan informasi publik haruslah di utamakan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakkan kegiatan apapun yang menyangkut kepentingan publik,sehingga menjunjung tinggi transfaransi dan kejujuran.
Namun tidak demikian halnya yang terjadi di sudin sumberdaya air jakarta barat,proyek rehabilitasi ruang kantor sudin jakarta barat yang berlokasi di kantor walikota gedung B lantai 8 jakarta barat,yang ditaksir nilainya miliaran rupiah,pada papan proyek tidak tercantum jumlah anggaran.
Banyak kalangan terutama masyrakat yang mempertanyakan dan mengkritsi ktiadaan jumlah anggaran di papan proyek,sebagian masyarakat berpendapat ini adalah akal akalan agar masyarakat tidak mengetahui berapa besar uang dari APBD daerah jakarta yang di habiskan yang nyatanya sumber dana dari APBD itu adalah uang rakyat.dari pajak rakyat.dan masyarakat yang lain berpendapat itu sengaja di buat agar msyarakat tidak bisa mengawasi pengunaan uang anggarannya.
Ketika awak media ini bertemu dengan salah satu anggota msyarakat Gomgom hutajulu yang biasa memantau proyek proyek pemda berpendapa:kegiatan atau proyek ini sarat dengan KKN,karna meyembunyikan hal hal penting bahkan yang sangat mendasar,tidak mencantumkan nilai kontrak,kode rekening,nomor SPMK,direksi:tempat informasi pengaduan masyarakat konsultan perencana,konsultan pengawasan,yang menurut monang simanjuntak tidak sesuai dengan Permen PU no:29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung mewajubkan setiap pelaksanaan konstruksi memasang papan nama dengan lengkap. ungkap gomgom ke awak media ini.
Lain lagi menurut Monang simanjuntak dari kantor Hukum Law Firm Monang simanjuntak dan Partners.: pelanggaran ini bukan hal yang spele atau ecek ecek,ini pelanggaran serus ujarnya ke wartawan media ini:pertama dia melanggar UUD KIB ( keterbukaan informasi publik) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik, Undang-undang terkait Tipikor di Indonesia yang utama adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum khusus.
kedua Peraturan menteri pekerjaan umum no12 PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sisistem drsinase perkotaan yang mengatur tentang pemasangan papan proyek pada proyek drainase perkotaan.yang ketiga peraturan gubernur atau (Pergub) propinsi DKI jakarta Nomor 107 tahun 2012 tentng ppemasangan papan proyek bangunan gedung di DKI jakarta ada lagi yang lebih jelas pelanggarannya lanjutnya: instruksi sekretaris daerah no 86 tahun 2018 tentang pemasangan papan proyek atau kegiatan ,sekda memerintahan kepada para walikota propinsi DKI jakarata para kepala dinas dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu propinsi DKI jakarta,para kepala suku dinas poropinsi DKI jakarta dan bupati kepulawan seribu agar dalam membuat papan proyek harus jelas: satu nama proyek, waktu pelaksanaan, besar anggaran dan tahun anggaran, penanggung jawab proyek, kontraktor pelaksana harus jelas nama alamat no.kontak akun dan medsose dan no kontak konsultan pengawas lanjut salah satu seorang kuasa Hukum kantor Law Firm Monang simanjuntak dan Partners jadi sejatinya kalau sudah ada pelanggaran seperti tidak mencantumkan anggaran pihak aparat hukum terkait sepeti kejaksaan maupun ke polisian dan inspektorat, sudah bisa bertindak karna sudah ada pelanggaran hukum sebagai bukti permulaan ujarnya mengahiri wawancara dengan awak media ini.sampai berita ini terbit belum terkonfirmasi ke pihak sudin sumber daya air jakarta barat. ( TIM)