BANDUNG | Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bandung Eman Sulaeman dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Mengadili.. mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Eman saat membacakan amar putusannya, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut Eman menyebut proses penetapan Tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat beserta surat yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan proses penetapan Tersangka tidak sah kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SK/90/V/Res 124/2024/Ditreskrimum, Tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan bal demi hukum,” ujar Eman.
Sejalan dengan bunyi amar tersebut, PN Bandung menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Termohon, karena itu dalam amarnya Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, serta memerintahkan Polda Jabar selaku Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak Pemohon Pegi Setiawan.
“Dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” imbuhnya.
Warganet Apresiasi Hakim Eman Sulaeman
Menanggapi putusan praperadilan PN Bandung yang mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon Pegi Setiawan, warganet menyambut baik dan mengapresiasi Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Berikut pernyataan apresiasi dari beberapa warganet terhadap Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal PN Bandung yang memutus permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Pegi Setiawan.
“BRAVO HAKIM2 KAYA GINI YG DIBUTUHKAN MASYARAKAT INDONESIA. DEMI RAKYATNYA BELA KEBENARAN DAN KEADILAN,” tulis pemilik akun @davidnugroho5547.
“Terimakasih Bpk Hakim Yang Mulia…,” kata pengguna akun @magiethavlog2891.
“Ini baru hakim yang jujur bijaksana dia tau mana yang benar mana yang salah,” komentar pemilik akun @sedelbecak2530 .(red/TeBe)